• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
23 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakar Hukum Duga Tak Semua Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Dijatuhi Hukuman Pidana Mati

by Rupol
in Nasional
433 23
0
488
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jadi hakim bisa saja memutuskan penjara lima tahun, enam tahun, atau tujuh tahun, nggak harus maksimum

RUANGPOLITIK.COM — Pakar hukum pidana, Jamin Ginting, menerangkan sistem pemidanaan di Indonesia memiliki aturan hukuman maksimal atau hukuman terberat.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jamin Ginting, menduga hakim tak akan menjatuhi hukuman maksimal kepada semua terdakwa.

Ia mencontohkan, di dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Ferdy Sambo dan kawan-kawan, hakim dapat menjatuhi pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga:

RelatedPosts

PBNU Tengah Godok Fatwa bisa Dibatalkan, Prosesnya Mirip Peninjauan Kembali

Yasonna Laolly minta Negara Tindak Tegas Judol dan Teror Pinjol

Tambah Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Fraksi PDIP Sebut Sesuai Amanat Konstitusi

sindiran-mahfud-md-soal-pejuang-hukum-yang-bela-koruptor/

Akan tetapi, hasil pembuktian di persidangan yang akan menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis para terdakwa.

“Jadi hakim bisa saja memutuskan penjara lima tahun, enam tahun, atau tujuh tahun, nggak harus maksimum,” ujar Jamin, Jumat (11/11/2022).

Terlebih, ada pihak yang menjadi saksi pelaku atau justice collaborator, yakni terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, yang membantu pengadilan untuk mengungkap kejahatan sebenarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Yudha Ramon, menekankan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Melihat hal itu, Jamin menduga hakim akan menjatuhi hukuman yang berbeda kepada para terdakwa sesuai hasil pembuktian di persidangan.

Menurut pengajar ilmu hukum di Universitas Pelita Harapan itu, ada hal-hal yang bisa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman para terdakwa.

“Jadi nggak harus maksimum, masing-masing ini (terdakwa -red) menurut saya, tidak bisa sama,” jelasnya.

Jamin menekankan, meski didakwa dengan Pasal 340, bukan berarti para terdakwa pasti divonis hukuman maksimal oleh majelis hakim

Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J terdiri dari Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Kelima terdakwa telah menjalani sidang sebanyak empat kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang kelima yang dijadwalkan pada pekan depan atau pertengahan November 2022, masih berisi agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelumnya, jaksa telah menghadirkan puluhan saksi di antaranya keluarga mendiang Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo, serta asisten rumah tangga Sambo dan Putri.

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Previous Post

Buntut Pemecatan dari MPR, Fadel Muhammad Kembali Gugat La Nyalla

Next Post

Penting Diketahui, SKB Pedoman UU ITE Terbaru

Rupol

Next Post
Penting Diketahui, SKB Pedoman UU ITE Terbaru

Penting Diketahui, SKB Pedoman UU ITE Terbaru

Recommended

Data Sensus Ekonomi Menjadi Pondasi Pembangunan Daerah

Data Sensus Ekonomi Menjadi Pondasi Pembangunan Daerah

2 jam ago
Pemko Payakumbuh Dorong Pendidikan Agama Sebagai Pondasi Karakter

Pemko Payakumbuh Dorong Pendidikan Agama Sebagai Pondasi Karakter

2 jam ago

Trending

Mantan Koruptor Nur Alam Gabung PSI

Mantan Koruptor Nur Alam Gabung PSI

5 hari ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive