Adapun jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non-ASN sebanyak 590 instansi yang meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah
RUANGPOLITIK.COM —Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan penghapusan tenaga honorer yang akan berlaku pada 28 November 2023 mendatang.
Pasalnya menurut Doli, hingga kini, sejumlah isu penanganan tenaga non-ASN di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, masih belum terselesaikan dengan baik.
“Jadi (rencananya) implementasi PP Nomor 49 akan mengakhiri tenaga honorer pada 28 November 2023. Nah, tapi kami juga sudah komunikasi dengan KemenPAN-RB, tolong masalah program (pendataan tenaga non ASN) selesai dulu. Kalau gak selesai, tolong yang rencana 28 November 2023 (penghapusan tenaga honorer) ditinjau ulang untuk ditunda,” ucap dia saat memimpin Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (8/11/2022) kemarin.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, pada tahap pra-finalisasi, tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542, di mana ada 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah.
Adapun jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non-ASN sebanyak 590 instansi yang meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah.
Doli pun menjelaskan Komisi II DPR RI telah menerima banyak masukan terkait persoalan ini. Karena itu, Politisi Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar) itu menyampaikan bahwa akan membentuk panitia khusus (pansus) tenaga honorer.
Selain itu, aspirasi-aspirasi tersebut telah menjadi bahan pertimbangan di DPR RI untuk membentuk peta jalan yang komprehensif dengan mitra kerja terkait.
“Karena kalau kita tidak punya penyelesaian yang komprehensif, itu nanti akan menimbulkan masalah baru. Jumlah tenaga honorer di Indonesia ini cukup besar.
Sebagian sudah cukup berumur dan statusnya belum jelas. Oleh sebab itu, perlu perhitungan yang matang untuk menyesuaikan kebutuhan terkini. Nanti akan kami sampaikan dalam Rapat Kerja bersama dengan MenPAN-RB,” ungkapnya seperti dikutip dari situs parlemen.
Terakhir, dirinya mengapresiasi kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang yang memiliki tata kelola tenaga non-ASN yang terorganisir, sehingga pendataan hingga pemetaan tersusun dengan jelas.
“Kami sangat mengapresiasi Kabupaten Tangerang menjadi salah satu kabupaten yang mampu mengendalikan masalah ASN khususnya tenaga honorer,” pungkas Doli.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)