Daden bersikeras membantah soal dirinya menggeledah Reza, sehingga Hakim kemudian memperingatkan Daden soal sumpah yang telah mengikatnya sebagai saksi
RUANGPOLITIK.COM—Hakim menyangsikan kesaksian ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq terkait fakta-fakta jelang kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022), pasalnya hakim menilai keterangan Daden bertolak belakang dengan pernyataan banyak saksi sebelumnya.
Hakim lantas mencecar Daden dan memintanya untuk mengungkapkan kebenaran sejujur-jujurnya. Terutama karena Daden telah terikat pada sumpah sebagai saksi di persidangan.
Adapun, di sidang lanjutan kali ini, Daden merupakan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Keterangan pertama yang diragukan kebenarannya oleh hakim adalah ketika Daden mengaku mengetahui Yoshua meninggal satu hari setelah peristiwa penembakan.
“Kapan Saudara tahu korban meninggal?” tanya hakim.
“Setelah (penembakan) itu, baru diceritakan Romer, ada kejadian di rumah, Yoshua meninggal. Tapi pas meninggal ini saya tahu Subuh,” tukas Daden.
Hakim lantas menggunakan kesaksian adik Yoshua, Mahareza Rizky Hutabarat, untuk mencecar Daden terkait kebenaran ucapannya.
Pasalnya, Reza mengaku sempat dilarang dan digeledah Daden saat hendak masuk ke rumah TKP di Duren Tiga, yang menandakan Daden sudah mengetahui Yoshua meninggal pada hari kejadian.
“Keterangan Saudara beda dengan yang lain, mana yang benar?” tanya hakim.
“Seingat saya itu,” jawab Daden.
“Reza tiga kali diperiksa, Reza bilang digeledah, Saudara kemarin katakan tidak geledah, cuma pegang aja. Tapi Reza bilang ‘saya digeledah, apakah saya bawa senpi (senjata api) atau tidak’,” cecar hakim.
Daden bersikeras membantah soal dirinya menggeledah Reza, sehingga Hakim kemudian memperingatkan Daden soal sumpah yang telah mengikatnya sebagai saksi.
“Siap. Saya tidak menggeledah. Saya dengar keterangan Reza, saya nggak geledah sama sekali. Saya hanya katakan kalau pakai pakaian preman itu tidak pas ke Biro Provos. Saya katakan yang sebenarnya, tidak ada penggeledahan sama sekali,” ujar Daden.
Kendati menerima penyangkalan terus menerus dari saksi Daden, hakim memiliki kecenderungan kuat pada keterangan Reza.
Hal ini lantaran Daden lah yang menghubungi Reza untuk menghadap ke Provos Polri, dan kemudian diberi kabar soal kematian kakaknya, Yoshua.
“Kalau kami simpulkan, Saudara sudah tahu kalau Yoshua meninggal saat telepon Reza (agar datang ke Provos). Mana yang benar? Saudara sudah disumpah!” tutur hakim.
“Siap, saya berkata jujur, Yang Mulia,” tandas Daden kukuh.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)