RUANGPOLITIK.COM — Irjen Teddy Minahasa ditetapkan tersangka terkait kasus peredaran narkoba barang bukti sabu 5 Kg. Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, memastikan tidak pernah ada perintah dari Teddy menjual barang bukti tersebut.
Hotman mengatakan tudingan kliennya menjual 5 Kg sabu tidak benar. Dia menyebut justru Teddy bersikap transparan dan menyampaikan bakal menyisihkan barang bukti 5 Kg untuk pancingan pengungkapan kasus berikutnya.
“Saya sudah baca BAP-nya ada satu kunci pokok yang saya temukan di dalam BAP itu yaitu bahwa tanggal 4 Juni resmi sebagaimana Anda pernah nonton di televisi maupun di YouTube bahwa resmi Teddy Minahasa itu diumumkan dari 40 kg ada kurang lebih 5 Kg disisihkan untuk barang bukti berikutnya,” kata Hotman.
Hotman mengatakan penyisihan 5 Kg sabu barang bukti diumumkan secara langsung dari konferensi pers yang digelar di Polres Bukittinggi. Momen itu pun disebutnya bisa dikroscek dalam riwayat pemberitaan di media.
“Jadi kalau memang niat mau menjual kenapa diumumkan? Itu resmi diumumkan pada waktu rilis barang bukti di depan Polres Bukittinggi, resmi dia mengumumkan. Jadi kalau memang dia mau niat menjual kenapa dia umumkan bahwa 5 Kg disisihkan untuk barang bukti perkara berikutnya?” terang Hotman.
“Itu tidak ada. Kuncinya itu 24 September sudah ada perintah dan itu diakui AKBP Dody, sudah baca tadi BAP-nya dan itu pengakuan AKBP (Doddy). Teddy memerintahkan semua barang bukti 5 Kg tersebut agar ditarik ke wilayah Padang lagi untuk action berikutnya,” kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Hotman Paris mengatakan kliennya pun tidak pernah menerima uang dari penjualan barang bukti 5 Kg tersebut. Pihaknya justru mempertanyakan sejumlah barang bukti yang telah berpindah kepemilikan.
“Itu saya baca di BAP dia bantah semua (terima uang) kan di BAP bilang tarik semua. Yang mengatakan ada perintah dari TM 5 Kg ditarik adalah si AKBP Dody Kapolresnya,” terang Hotman.
“Cuma ada jawaban dari AKBP ada satu Kg keburu beredar terus tiba-tiba sesudah perintah tarik, 2 Kg didapat disita di bulan Oktober, 2 Kg di polres, 2 Kg di Linda. Sedangkan 24 September sudah diperintahkan tarik semuanya. Kok Oktober ada 2 Kg di Linda, 2 Kg di polres,” tutur Hotman.
Bahkan, menurut Hotman Paris, ketika AKBP Doddy Prawiranegara ke Jakarta pada 21 September 2022, Irjen Teddy Minahasa tidak pernah memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi itu untuk menjual sabu.
“Waktu si Kapolres berangkat ke Jakarta dia mengatakan 21 September ketemu SDM Mabes berkaitan dengan mengurus promosi. Dan di BAP mengatakan ‘salam ya sama ASSDM Polri’, itu ada WA-nya si Teddy ke Kapolres, ngak ada kata-kata ‘oke bawa barang bukti untuk dijual’ nggak ada, alasannya (Doddy) ke Jakarta untuk bertemu AS SDM Polri untuk mengurus Polri,” tutur Hotman.
Editor: Ivo Yasmiati