“Jadi memang kata penjelasan Pak Doddy itu saat saya konfirmasi memang pada saat di-chat itu Pak Teddy bilang begini: ‘Tolong dipisahkan seperempat untuk bonus buat anggota’,”
RUANGPOLITIK.COM – Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara menyebutkan Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam penjualan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 Kg, yang telah diungkap oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Keterangan tersebut disampaikan oleh pengacara AKBP Doddy, Adriel Viari Purba ketika menemui wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).
“Itu keterangan dari klien saya (AKBP Doddy) dan juga keterangan dari yang lain, bahwa Irjen Teddy yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini,” ujarnya di hadapan wartawan.
Sejak awal kasus pengungkapan 41,5 Kg oleh Polres Bukittinggi pada Bulan Mei 2022 lalu, Irjen Teddy Minahasa sudah memerintahkan kliennya untuk menyisihkan barang bukti. Berdasarkan keterangan Doddy, narkoba yang disisihkan akan dibagikan kepada anggota kepolisian.
“Jadi memang kata penjelasan Pak Doddy itu saat saya konfirmasi memang pada saat di-chat itu Pak Teddy bilang begini: ‘Tolong dipisahkan seperempat untuk bonus buat anggota’,” lanjut Adriel.
Adriel mengaku juga tidak paham maksud ‘bonus buat anggota’ itu, tapi kliennya sudah menolak permintaan Irjen Teddy Minahasa yang waktu itu adalah Kapolda Sumatera Barat.
Namun setelah terus mendapat tekanan, akhirnya AKBP Doddy menyisihkan juga barang bukti itu sebanyak 5 Kg.
Baca juga:
– Barang Bukti Narkoba 5 Kg, Disebut Untuk ‘Bonus Anggota’
Sementara itu, Irjen Teddy Minahasa membantah terlibat dalam peredaran narkoba ataupun sebagai pemakai narkoba. Melalui surat yang ditulisnya dan tersebar ke wartawan, Irjen Teddy memerintahkan kepada AKBP Doddy untuk menjebak tersangka ‘Mami’ Linda, melalui teknik delivery control.
Namun, kata Teddy pelaksanaan penjebakan itu tidak sesuai dengan yang dia instruksikan.
“Implementasi teknik delivery control maupun under cover itu, tidak dilakukan Kapolres secara prosedural. Disinilah saya dianggap terlibat dengan transaksi narkoba itu,” tulisnya dalam surat.
Baca juga:
– Anies Terancam Gagal Capres, Surya Paloh: Apa Boleh Buat, Gak Masalah…
Dalam surat yang telah dibenarkan oleh pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat tersebut, Teddy juga membantah sengaja menyisihkan barang bukti itu untuk dijual lagi.
“Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yang disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan di mana. Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak,” imbuhnya. (ASY)
Editor: Asiyah Lestari
(RuPol)