RUANGPOLITIK.COM — Beberapa waktu lalu publik dikejutkan dengan ditunjuknya Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa. Namun, kali ini beredar informasi jika posisi itu digantikan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
“Tedy Minahasa ganti kuasa hukum jadi Hotman Paris,” kata Hotman Paris kepada wartawan, Minggu (23/10).
“Pelajari dulu,” ungkapnya.
Hotman mengatakan jika sebelumnya pernah diminta untuk menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa sejak awal. Namun, karena kesibukan di Bali, ia sempat menolak.
“Dari awal sudah diminta cuma Hotman sibuk bisnis di Bali. Dari paling awal sudah diminta,” kata Hotman.
Sebelumnya Henry Yosodiningrat pernah diminta menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa. Dalam keterangan persnya, Henry mengatakan sempat bertanya apakah Irjen Teddy Minahasa merupakan pengguna narkoba. Hal itu dibantah oleh Irjen Teddy Minahasa. Ia mengancam akan batal menjadi kuasa hukum jika eks Kapolda Sumbar itu berbohong soal penggunaan dan peredaran narkoba. Hal itu dia ungkapkan usai bertemu dengan Irjen Teddy Minahasa. Saat itu, Irjen Teddy menanyakan kesediaanya untuk menjadi kuasa hukum.
“Dia (Irjen Teddy) tegaskan, dia minta penegasan saya bersedia nggak (jadi kuasa hukum). Saya bilang sejauh yang Anda ceritakan ini benar saya akan bela kamu, tapi kalau diperjalanan kamu berbohong saya akan tinggalkan kamu,” kata Henry kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba. Irjen Teddy membantah tuduhan sebagai pengedar narkoba. Saat menjadi pengacara Teddy Minahasa, Henry mengatakan Teddy Minahasa tahu soal penyisihan 1 persen dari total 41,4 persen barang bukti Polres Bukittinggi. Namun Teddy mengklaim penyisihan barang bukti itu untuk keperluan operasi narkoba dengan teknik undercover control delivery. Penyisihan barang bukti itu hendak digunakan untuk menjebak Linda.
“Penggunaan untuk baran bukti yang disisihkan itu antara lain bisa untuk teknik undercover, untuk operasi-operasi selanjutnya, bukan untuk dijual. Nah, ini kenapa dijual? Kaitannya dengan upaya untuk menjebak si Linda,” ucap Henry, Selasa (18/10).
Menurut Henry, AKBP Doddy Prawiranegara, yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi, tidak menjalankan operasi undercover sesuai prosedur dan keluar dari perintah. AKBP Doddy Prawiranegara disebutnya diam-diam bertransaksi dan menjual barang bukti itu di Jakarta.
Editor: Ivo Yasmiati