RUANGPOLITIK.COM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) merilis lima produk sirup obat dengan cemaran etilen glikol di luar ambang batas aman. Salah satu obat sirup yang tercantum adalah produksi PT Konimex, sebagai obat demam, yakni termorex sirup dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
Tim PR PT Konimex buka suara terkait temuan tersebut. Rachmadi Joesoef, Chief Executive Officer PT Konimex memastikan produksi obatnya tidak menggunakan etilen glikol maupun dietilen glikol.
“Sehubungan dengan adanya dugaan kejadian gagal ginjal akut (AKI) terkait penggunaan obat dalam bentuk sirup dengan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang tengah beredar, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan obat dalam bentuk sirup memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut,” ucap Rachmadi dalam releasenya Jumat (21/10).
“PT Konimex menyatakan bahwa seluruh obat dalam bentuk sirup yang kami produksi tidak menggunakan bahan baku EG dan DEG. PT Konimex senantiasa memastikan bahan baku yang digunakan dari mitra pemasok yang telah bermitra selama puluhan tahun, memenuhi persyaratan sesuai buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi Pemerintah (Farmakope),” tegasnya.
Meski begitu, pihaknya disebut sudah mendapatkan arahan penarikan produk dari BPOM RI. Karenanya, produksi dan seluruh distribusi obat yang dimaksud disetop sementara.
“PT Konimex memahami langkah antisipatif yang diambil oleh pihak berwenang melalui Surat Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Nomor: R-PW.01.12.35.352.10.22.1698, perihal: Penghentian Produksi, Distribusi, dan Penarikan Kembali (recall) Obat, tertanggal 17 Oktober 2022 yang kami terima pada tanggal 20 Oktober 2022,” jelasnya. (Ivo)