Kaget (Alvin Lim kaget dijemput pihak kejaksaan). Saya juga kaget. Aduh gimana ini
RUANGPOLITIK.COM — Pengacara kontroversial Alvin Lim dijemput paksa oleh pihak kejaksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (18/10/2022) malam.
Dia ditahan atas kasus pemalsuan dokumen yang selama ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari pengadilan PT DKI, Putusan no 28/PID/2020/PTDKI,” kata Kasipenkum Kajati DKI Jakarta Ade Sofyan, Selasa (18/10/2022).
Dalam perkara ini, kata Ade, Alvin divonis hukuman 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Seusai dijemput paksa, Alvin akan langsung ditahan di Rutan Salemba.
“Dalam amarnya ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap Alvin Lim (AL). Makanya, dilakukan penahanan malam ini, penjemputan dan penahanan terhadap Alvin Lim,” jelas dia.
Dalam sidang Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Alvin.
“Iya betul (Alvin Lim divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara),” kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, Selasa (30/9/2022).
Alvin Lim tampak tidak menghadiri sidang saat majelis hakim membacakan vonis. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasus tersebut.
Adapun hal yang memberatkan tersebut, yakni terdakwa tidak kooperatif, tidak mengakui kesalahannya lalu mempersulit jalannya sidang dan pernah menjalani hukuman.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa masih memilik tanggungan keluarga,” tutup Arlandi.
Putusan majelis hakim ini sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan JPU. Hingga kini Alvin pun tak menjalani masa penahanan.
Dalam sidang yang digelar Rabu 29 Juni 2022 lalu, JPU menuntut Alvin Lim selama enam tahun penjara dan langsung dipenjara.
Atas putusan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim ini, JPU menegaskan akan mengajukan banding. Begitu pula kuasa hukum Alvin Lim juga memastikan akan banding terhadap vonis yang dijatuhkan PN Jaksel.
Sementara itu, salah satu anggota LQ Indonesia Law Firm, Geraldi, mengaku kaget atas penjemputan tersebut. Geraldi saat itu mendampingi Alvin Lim di Bareskrim Polri.
“Kaget (Alvin Lim kaget dijemput pihak kejaksaan). Saya juga kaget. Aduh gimana ini,” kata Geraldi di Bareskrim Polri, Selasa (18/10).
Geraldi mengatakan tidak ada surat penangkapan ataupun penahanan yang diberikan kejaksaan kepada pihaknya. Alvin, kata Geraldi, mengaku kaget lantaran dijemput pihak kejaksaan di Bareskrim Polri.
“Ini tiba-tiba ditahan. Saya nggak tahu apa-apa,” tambahnya.
Diketahui, baru-baru ini Alvin Lim kerap berbicara di sejumlah kanal YouTube soal judi online Konsorsium 303. Di kanal YouTube Refly Harun, Alvin Lim menyebut isu soal Konsorsium 303 disebarkan oleh orang yang tahu ada persaingan di tingkat atas Polri.
Kemudian Alvin Lim kembali menjadi sorotan publik. Ia dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) ke Polda Metro Jaya pada September 2022 lalu lantaran menyebut ‘Kejaksaan Agung sebagai sarang mafia’ dalam sebuah video.
Pernyataan Alvin itu disampaikan dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Youtube Channel Quotient TV. Di sisi lain, Alvin menyatakan bakal membuktikan bahwa pernyataannya itu benar dan bukanlah sebuah berita bohong.
“Tampaknya jaksa-jaksa pun kurang paham mengenai hak kebebasan berpendapat dan kewenangan advokat dalam menyampaikan kasus yang ditanganinya merupakan hak dan dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.
Pengacara Alvin Lim dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) ke Polda Metro Jaya pada Selasa (20/9/2022), lantaran menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sarang mafia di dalam sebuah video.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Perwakilan Persaja, Yadyn, mengatakan, ia dan rekan-rekannya melaporkan Alvin karena dianggap telah menyebarkan berita bohong.
Editor: Syafri Ario
(Rupol)