Hendra memerintahkan Irfan agar berkoordinasi dengan Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV
RUANGPOLITIK.COM –Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan bersama lima mantan anggota Polri yang terlibat obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan didakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (19/10/2022).
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang akan dibagi menjadi dua sesi dengan dua majelis hakim. Sesi pertama yakni Hendra Kurniawan dkk pukul 10.00 WIB, dan sesi kedua Chuck Putranto dkk pukul 14.00
“Ada dua majelis hakim. Nanti yang pertama jam 10 untuk terdakwa Brigjen Hendra dkk. Lalu kedua pukul 14 yang terdakwa Chuck dkk,” tukas Djuyamto kepada awak media, Selasa (18/10/2022).
Sidang obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Suhel, dengan hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Kemudian, sidang obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wiboro, majelis hakimnya dipimpin Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Dalam surat dakwaan yang dilihat Tempo, Brigjen Hendra Kurniawan, yang saat itu menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, diperintah Ferdy Sambo untuk menyita CCTV di sekitar lokasi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 9 Juli 2022.
Hendra Kurniawan bersama Komisaris Besar Agus Nur Patria yang menjabat Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, menghubungi Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Cahya, yang saat itu menjabat Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Ari Cahya alias Acay pernah menjadi tim CCTV kasus KM50.
Karena Acay masih di Bali, ia lalu memerintahkan anggotanya Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto yang ketika itu Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Hendra memerintahkan Irfan agar berkoordinasi dengan Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV.
Irfan kemudian menyisir dan menemukan 20 kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Ia melaporkan temuan ini ke Hendra Kurniawan.
Dua DVR CCTV yang ada di pos pengamanan dan menyorot rumah dinas Ferdy Sambo diambil dan diganti dengan yang baru.
DVR CCTV itu memperlihatkan ketika Brigadir J masih hidup dengan pakaian putih, dan ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas memakai sarung tangan hitam serta menjatuhkan pistol.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)