Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Hancurkan Barang Bukti Kasus Kematian Brigadir J, Hakim Dakwa AKBP Arif Rachman

by Ruang Politik
in Kilas Update
421 18
0
Terdakwa Ferdy Sambo & Putri Candrawathi/Ist

Terdakwa Ferdy Sambo & Putri Candrawathi/Ist

469
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Arif juga mematahkan barang bukti laptop yang digunakan untuk melihat rekaman CCTV itu menjadi beberapa bagian

RUANGPOLITIK.COM –Eks Wakil Kepala Detasemen B Paminal Divisi Propam AKBP Arif Rachman Arifin didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Arif melakukan hal itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

RelatedPosts

Kaum Adat Sangat Setuju Payakumbuh Kembali Menjadi Kota Batiah

Terkait Reformasi Birokrasi di Tubuh Pemkab Limapuluh Kota Begini Kata Wabup

Dinas PUPR Kota Payakumbuh Berbenah di Bulan Ramadhan

“Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa Arif mendapat perintah dari Sambo untuk memusnahkan rekaman CCTV yang didapat dari rumah dinas Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dimana Arif sudah tahu bahwa dalam rekaman tersebut Brigadir J masih hidup pada saat Sambo tiba di rumah dinas, berbeda dengan penjelasan dari Kapolres Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa peristiwa tembak menembak sebelum sebelum Sambo tiba.

Arif juga mematahkan barang bukti laptop yang digunakan untuk melihat rekaman CCTV itu menjadi beberapa bagian.

“Dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PN Jakarta SelatanRunag Politiksidang Kasus Sambo Cs
Previous Post

Ganjar Nyatakan Siap Menjadi Capres Jika Partai Menginginkan

Next Post

Penggunaan Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Masuk Dakwaan

Ruang Politik

Next Post
Terdakwa Hendra Kurniawan/Ist

Penggunaan Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Masuk Dakwaan

Recommended

Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

1 hari ago
Pemko Payakumbuh Mengukir Prestasi Gemilang di Hari Lahir Pancasila

Pemko Payakumbuh Mengukir Prestasi Gemilang di Hari Lahir Pancasila

2 hari ago

Trending

130 Pelajar Ikuti Kejuaraan Catur Walikota CUP 2025

130 Pelajar Ikuti Kejuaraan Catur Walikota CUP 2025

7 hari ago
Kejar Target 2029, PPP Gelar Musyawarah Kerja Cabang ( Muskercab) dan Konsolidasi Parta

Kejar Target 2029, PPP Gelar Musyawarah Kerja Cabang ( Muskercab) dan Konsolidasi Parta

4 hari ago

Popular

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

1 bulan ago
19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

4 minggu ago
Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

4 minggu ago
Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

4 minggu ago
Masa Bulan Madu Sudah Berakhir, Golkar Minta Safni-Rito Banyak ke Lapangan

Masa Bulan Madu Sudah Berakhir, Golkar Minta Safni-Rito Banyak ke Lapangan

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election