• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
20 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Hancurkan Barang Bukti Kasus Kematian Brigadir J, Hakim Dakwa AKBP Arif Rachman

by Ruang Politik
in Kilas Update
421 18
0
Terdakwa Ferdy Sambo & Putri Candrawathi/Ist

Terdakwa Ferdy Sambo & Putri Candrawathi/Ist

470
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Arif juga mematahkan barang bukti laptop yang digunakan untuk melihat rekaman CCTV itu menjadi beberapa bagian

RUANGPOLITIK.COM –Eks Wakil Kepala Detasemen B Paminal Divisi Propam AKBP Arif Rachman Arifin didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Arif melakukan hal itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

RelatedPosts

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Disparpora Payakumbuh Canangkan Zona Integritas Menuju Predikat WBK

“Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa Arif mendapat perintah dari Sambo untuk memusnahkan rekaman CCTV yang didapat dari rumah dinas Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dimana Arif sudah tahu bahwa dalam rekaman tersebut Brigadir J masih hidup pada saat Sambo tiba di rumah dinas, berbeda dengan penjelasan dari Kapolres Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa peristiwa tembak menembak sebelum sebelum Sambo tiba.

Arif juga mematahkan barang bukti laptop yang digunakan untuk melihat rekaman CCTV itu menjadi beberapa bagian.

“Dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PN Jakarta SelatanRunag Politiksidang Kasus Sambo Cs
Previous Post

Ganjar Nyatakan Siap Menjadi Capres Jika Partai Menginginkan

Next Post

Penggunaan Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Masuk Dakwaan

Ruang Politik

Next Post
Terdakwa Hendra Kurniawan/Ist

Penggunaan Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Masuk Dakwaan

Recommended

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

4 hari ago
Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

4 hari ago

Trending

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

6 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

6 hari ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive