Jaksa menjelaskan bahwa Kuat Ma’ruf juga mendesak agar Putri Candrawathi turut melaporkan sendiri insiden yang dialaminya kepada Ferdy Sambo
RUANGPOLITIK.COM –Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa pada persidangan tersebut diketahui bahwa Kuat Ma’ruf merupakan orang kepercayaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Kuat Ma’ruf merupakan orang kepercayaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengurus keperluan rumah Magelang,” tukas jaksa, Selasa (18/10/2022).
Oleh karena hal itu, Jaksa mengatakan bahwa Putri Candrawathi meminta Kuat Ma’ruf untuk menyetir mobil dan mengantarkannya kembali ke Jakarta.
“Bukan tugas Kuat Ma’ruf sebagai sopir. Sedangkan Bharada E selaku ajudan duduk di sebelah kiri bagian depan, Putri Candrawathi duduk di kursi tengah bersama saksi Susi,” terangnya.
Adapun, Kuat Ma’ruf juga turut berperan dalam menceritakan kejadian pelecehan yang diduga dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang kepada Ferdy Sambo.
Selain itu, jaksa menjelaskan bahwa Kuat Ma’ruf juga mendesak agar Putri Candrawathi turut melaporkan sendiri insiden yang dialaminya kepada Ferdy Sambo.
“Dengan berkata ‘Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu’,” ulas jaksa menirukan perkataan Kuat Ma’ruf.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa kembali membeberkan sejumlah peran lain yang dilakukan oleh Kuat Ma’ruf dalam insiden penembakan yang membuat nyawa Brigadir J melayang.
Dikatakan bahwa Kuat Ma’ruf ikut mengawal Brigadir J saat memasuki rumah dinas Duren Tiga hingga bertemu dengan Ferdy Sambo dan Bharada E, sebelum akhirnya ditembak.
“Posisi terdakwa Kuat Ma’ruf berada di belakang saksi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada di belakang saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” tuturnya.
Tak hanya itu, Kuat Ma’ruf juga telah menyiapkan pisau guna melancarkan aksi pembunuhan yang direncanakan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
“Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan,” terangnya.
Jaksa menilai, seharusnya Kuat Ma’ruf dapat mencegah adanya insiden penembakan tersebut. Namun hal itu tidak dilakukan oleh Kuat Ma’ruf sehingga membuat Brigadir J harus kehilangan nyawa.
Lantaran perbuatannya itu, Kuat Ma’ruf pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tandas jaksa.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)