Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Polisi Tetapkan Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Kasus Penistaan

by Ruang Politik
in Kilas Update
443 5
0
Gedung Bareskrim Polri/Ist

Gedung Bareskrim Polri/Ist

479
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kedua tersangka menurut Nurul dijerat dengan Pasal 156a KUHP huruf a dan atau Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946

RUANGPOLITIK.COM –Penyidik Bareskrim Polri menetapkan penggugat ijazah Jokowi yaitu Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Selain Bambang, penyidik juga menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka kasus yang sama. Gus Nur diketahui pemilik akun Youtube Gus Nur 13 Official.

RelatedPosts

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Nurul Azizah, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur ditangkap pada hari ini, Kamis (13/10/2022).

“Adapun sebagai tersangka adalah yang pertama SNR dan kedua adalah BTM,” tukas Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Kamis (13/10/2022).

Nurul menyampaikan Gus Nur dan Bambang Tri disebut mengunggah konten yang mengandung ujaran kebencian dan penistaan agama. Laporan ini pun berdasar pada LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim 29 September 2022.

“Narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yg menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama,” papar Nurul.

Nurul menjelaskan saat ini penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan saksi ahli. Selain itu pihaknya juga mendapatkan barang bukti berupa flashdisk hingga tangkapan layar.

“Penyidik sudah lakukan pemeriksaan saksi, 23 saksi, saksi ahli 7 orang, barang bukti 1 buah flashdisk, screen capture dan 2 lembar screen shot video,” ujarnya.

Nurul belum bisa menyampaikan secara detail mengenai kasus ini. “Jadi mereka tetap diperiksa kemudian status ditahan atau tidak pasti akan kami sampaikan lebih lanjut. Lebih lengkapnya akan di-update mungkin besok,” jelasnya.

Kedua tersangka menurut Nurul dijerat dengan Pasal 156a KUHP huruf a dan atau Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946.

“Tentang peraturan hukum pidana penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat,” ulas Nurul.

Sebelumnya, gugatan terhadap Jokowi soal ijazah palsu diajukan oleh seorang bernama Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam salah satu petitumnya, Bambang meminta PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas atas nama Joko Widodo.

Bambang Tri Mulyono dulu sempat mencuat namanya ketika menulis buku berjudul Jokowi Undercover. Namun buku itu dilarang terbit karena dianggap tidak memenuhi kaidah ilmu pengetahuan.

Pada 30 Desember 2016, Bambang ditangkap karena buku itu disebut berisi dugaan saja. Dia kemudian diadili dan divonis bersalah pada 29 Mei 2017. Bambang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kasus Ijazah PalsuPolriRuang POolitik
Previous Post

Polri Terjunkan Tim Inafis Telusuri Stadion Kanjuruhan

Next Post

Proses Sidang Ferdy Sambo, Ini Perjalanan Berkasnya…

Ruang Politik

Next Post
Berkas Perkara Sambo Cs/Ist

Proses Sidang Ferdy Sambo, Ini Perjalanan Berkasnya...

Recommended

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

2 hari ago
Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

2 hari ago

Trending

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

4 hari ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 minggu ago

Popular

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

7 hari ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

4 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election