• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Polda Sumut Tetapkan Mantan Anggota Dewan Sumut TSK Kasus Penipuan

by Rupol
in Nasional
438 9
0
478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019 atas nama Robby Anangga, dilaporkan ke Polda Sumut, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan atas bernama Mulyadi surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/1213/VII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 29 Juli 2021.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, dinyatakan bahwa pelapor bernama Mulyadi, mengadukan/melaporkan Robby Anangga, diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 378 dan 372. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi sendiri membenarkan adanya pelaporan tersebut.

RelatedPosts

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Dikunjungi Gubernur ASR di Madinah, Jamaah Haji Berterima Kasih pada Gubernur

Marinus Gea Dorong Penguatan Sistem Check and Balance dalam Program MBG

“Iya benar, laporan tersebut terkait dengan kasus dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.

Dari keterangan Mulyadi diperoleh informasi, kasus berawal dari kerjasama antara Robby Anangga dengan Delmeria sebagai perusahaan jasa pengangkutan gas elpiji ukuran 3 kilogram milik Pertamina.

Dalam pengelolaan perusahaan itu, mereka membuat berbagai kesepakatan dan perjanjian terkait pembagian keuntungan, penjualan tiap bulan hingga transport fee.

“Transport fee itu dibayar Pertamina sebagai pengganti uang transport yang didahulukan oleh rekanan, itu mereka (Robby dan Delmeria) ini. Laporan di Polda itu dikhususkan melaporkan Robby menggelapkan dana transport fee yang tidak dibagi,” katanya kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Menurut Mulyadi, pembagian transport fee tidak direalisasikan oleh terlapor terjadi mulai 2017 lalu hingga saat ini. Padahal, transport fee tersebut selalu dibayar oleh pihak Pertamina selaku perusahaan yang memakai jasa mereka.

“Awalnya dibagi hanya sekali, dua kali. Setelah itu tidak lagi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam kerjasama ini awalnya Robby dan Delmeria serta seorang pengusaha lainnya membuat kesepakatan kerjasama dalam jasa pengangkutan tabung gas ukuran 3 kg. Meski perusahaan tersebut dibuat secara patungan, namun Robby diberi kepercayaan untuk mengelola.

“Yang dia kelola ada 6 DO, 2 punya bu Delmeria dan 2 punya Robby. Terakhir bu Delmeria jadi pemilik 4 DO dan Robby 2 DO tapi yang mengelola tetap Robby,” sebutnya.

Terkait laporan di polisi, penyidik menurut Mulyadi telah melakukan gelar perkara untuk membuktikan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor. “Proses tentang bagaimana semua itu terfaktakan di penyidikan, itu tentu penyidiklah yang bisa merinci,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus ini sudah sampai pada tahap gelar perkara pada 7 Oktober 2022 lalu. Hasilnya, penyidik menetapkan Robby sebagai tersangka.

“Hasil gelar perkara tersangka,” ujarnya.(Ivo)

Editor: Syafri Ario

(Rupol) 

Tags: Polda Sumut Tetapkan Mantan Anggota Dewan Sumut TSK Kasus Penipuan
Previous Post

Gerindra Klaim Program Dana Desa Merupakan Gagasan Prabowo

Next Post

Gugat Ijazah Jokowi, Bambang Tri Ditangkap

Rupol

Next Post
Gugat Ijazah Jokowi, Bambang Tri Ditangkap

Gugat Ijazah Jokowi, Bambang Tri Ditangkap

Recommended

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

11 jam ago
FORKI Limapuluh Kota Gelar Kejurwil Forki Open se Sumatera 2026

FORKI Limapuluh Kota Gelar Kejurwil Forki Open se Sumatera 2026

14 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive