Jelang beberapa hari sidang perdana, Arman menyebut kondisi Putri Candrawathi secara kasat mata sehat ketika dijenguk di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
RUANGPOLITIK.COM –Koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Arman Hanis mengatakan, pihaknya saat ini fokus mempelajari isi dakwaan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Senin pekan depan.
“Yang kami harapkan sidang pertama bisa berjalan lancar, aman, dan selesai dengan baik, semua itu sidang pertama,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Arman Hanis mengatakan tidak ada persiapan khusus menghadapi sidang perdana kliennya yang akan digelar di PN Jaksel itu.
“Nggak ada persiapan khusus karena sidang pertama itu hanya pembacaan dakwaan,” tuturnya.
Jelang beberapa hari sidang perdana, Arman menyebut kondisi Putri Candrawathi secara kasat mata sehat ketika dijenguk di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Tapi secara mental saya enggak bisa menilai,” imbuhnya.
Ia menyampaikan pesan kepada kliennya untuk mempersiapkan fisik maupun mental guna menghadapi persidangan pembacaan dakwaan mendatang.
“Tadi saat saya selesai kunjungan, psikiater datang selaku pendamping, itu disiapkan kejaksaan,” tukasnya.
Arman menyebut bahwa kliennya sudah menyatakan komitmen yang kuat untuk menjalani proses hukum secara koperatif. Namun, ujarnya, jika ada informasi yang tidak benar maka tim penasihat hukum akan mengajukan bukti-bukti yang objektif.
“Baik Pak Ferdy Sambo maupun Bu Putri akan mengakui dan menjelaskan apa yang dilakukan,” tegasnya.
Sidang pengadilan kasus pembunuhan Brigadir J ini akan dilakukan dalam tiga hari.
Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, dan Kuat Makruf akan menjalani sidang di PN Jaksel pada, Senin (17/10/2022), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Imam Santosa serta dua anggota Morgan Simkanjuntak dan Alimin Ribut Sujono
Terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan , Selasa (18/10/2022). Sementara, kasus “obstruction of justice” dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10/2022).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)