Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Keterlibatan Anies di Kasus Formula E, Eks Pimpinan KPK: Pakai Pasal Apa?

by Rupol
in Nasional
476 20
0
531
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Gonjang-ganjing keterlibatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada kasus Formula E, yang saat ini dalam penyelidikan KPK, mendapat sorotan dari banyak pihak.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, mempertanyakan pasal yang akan menjerat Anies Baswedan, jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka.

RelatedPosts

Puan Maharani: Atas Nama DPR RI Saya Meminta Maaf

Keran Impor Gula Dibuka, Legislator PDIP: Ini Bisa Merugikan Petani

Legislator PDIP Dorong Anak Muda Lawan Paham Radikalisme Melalui Media Sosial

Saut menilai tak ada pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang bisa dikenakan terhadap Anies.

“Sekarang saya tanya deh. Untuk kasus ini pak Anies mau dikenakan Pasal berapa kira-kira? Mari bangsa Indonesia sekarang tanya terbuka, pak Anies ini mau dikenakan Pasal berapa? Kerugian negara enggak ada. Kickback [suap] enggak ada,” ujar Saut dalam webinar yang dilaksanakan secara daring, Sabtu (8/10/2022).

Salah satu poin penting dalam sebuah kasus korupsi, menurut Saut adalah faktor adanya kerugian negara.

Menurut dia, Anies tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur kerugian negara.

Saut juga menggambarkan kalau dirinya berada dalam penanganan kasus tersebut, merujuk pengalamannya selama menjadi Pimpinan KPK.

“Saya sudah membayangkan kalau saya hadir di rapat (ekspos) itu pun saya bingung. Katakan ada negara rugi, kasus ini enggak ada, BPK sudah lapor, kickback enggak ada, terus kita mau hukum siapa dan dikenakan Pasal berapa?” sebut Saut.

Seandainya ada keinginan untuk menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan, tentunya akan ada tersangka. Kalau Anies yang menjadi tersangka, Saut kembali mempertanyakan pasal yang akan diterapkan.

“Kemudian kalau pakai Pasal lain, enggak mungkin dipakai Pasal lain, Pasal yang mana? Pemerasan? Ada pak Anies memeras? Perbuatan curang? Ada? Coba deh dari berbagai macam jenis korupsi, pak Anies ini mau dikenakan Pasal berapa gitu? Ini kita bisa berdebat,” imbuh Saut.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan sudah ada ekspos untuk kasus Formula E.

Ekspos dimaksud memaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim penyelidik guna mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut, termasuk pimpinan KPK.

Tapi dalam proses penyelidikan kasus Formula E ini, sempat berhembus isu adanya tekanan dari Ketua KPK Firli Bahuri untuk menetapkan Anies sebagai tersangka.

Dilansir dari Tempo.co, Firli meminta kepada Satuan Tugas (Satgas) untuk segera menetapkan Anies sebagai tersangka, dan hal itu juga mendapatkan dukungan dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Laporan Tempo tersebut mendapatkan bantahan dari pihak KPK, bahkan KPK berencana akan membuka semua tahapan proses ke publik, agar tidak ada kecurigaaan terhadap penanganan kasus Formula E tersebut. (ASY)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Eks Pimpinan KPK: Pakai Pasal ApaKeterlibatan Anies di Kasus Formula E
Previous Post

Polri Ungkap Hasil Sementara 34 CCTV Tragedi Kanjuruhan

Next Post

Jokowi Bertemu Megawati di Batutulis, Ini yang Dibahas

Rupol

Next Post
Jokowi Bertemu Megawati di Batutulis, Ini yang Dibahas

Jokowi Bertemu Megawati di Batutulis, Ini yang Dibahas

Recommended

Bantuan Musibah Kebakaran Pasar Payakumbuh Terus Mengalir

Bantuan Musibah Kebakaran Pasar Payakumbuh Terus Mengalir

2 jam ago
Pemko Payakumbuh Gelar Rakor Penanganan Pasca Kebakaran

Pemko Payakumbuh Gelar Rakor Penanganan Pasca Kebakaran

2 jam ago

Trending

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

4 hari ago
Mardion Fernandes Anggota DPRD Payakumbuh Berikan Tanggapan Positif Terkait Kebakaran Pasar Payakumbuh

Mardion Fernandes Anggota DPRD Payakumbuh Berikan Tanggapan Positif Terkait Kebakaran Pasar Payakumbuh

6 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja  Walikota CUP 2025

Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja Walikota CUP 2025

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

1 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

3 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election