Majelis Hakim menunjuk Agus Tjahjo Mahendra untuk menjadi hakim mediator pada mediasi nanti
RUANGPOLITIK.COM –Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Rory Sagala mengatakan tidak akan bermediasi dengan Deolipa Yumara. Ia menganggap gugatan Deolipa terhadap kliennya tidak memiliki dasar.
“Poin perdamainnya dari kita gak ada. Misalnya tuntutan Rp 15 M diturunin tetap gak akan dikabulkan, karena gak ada dasarnya,” tukas Rory pada Rabu (5/10/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rabu depan, pihaknya berencana untuk langsung menandatangani gagal mediasi.
“Kami tetap datang. Kalau mediatornya setuju, langsung kita tanda tangan saja gagal mediasi, biar segera masuk ke pokok perkara,” tegas pengacara Bharada E itu.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siti Hamidah memutuskan untuk memberi kesempatan kedua belah pihak melakukan mediasi.
Majelis Hakim menunjuk Agus Tjahjo Mahendra untuk menjadi hakim mediator pada mediasi nanti.
“Jadi untuk mediatornya menunjuk Pak Agus Tjahjo Mahendra bertindak selaku mediator dalam perkara ini,” ujarnya.
Siti menjelaskan bahwa proses mediasi dilakukan dalam rentang waktu maksimal 30 hari. Bila dalam waktu proses mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan, sidang pokok perkara gugatan akan kembali digulirkan.
“30 hari ternyata deadlock bisa diserahkan kepada majelis. Kami akan membuka persidangan setelah ada laporan dari mediator” ulasnya.
Sebelumnya, Deolipa Yumara menggugat perdata mantan kliennya Richard Eliezer Pudhang Lumiu Rp 15 miliar rupiah.
Hal ini dilakukan karena Bharada Richard Eliezer dianggap mencabut surat kuasa Deolipa tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)