• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
05 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Tolak Mediasi dengan Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E Ingin Ke Pokok Perkara

by Ruang Politik
in Kilas Update
438 18
0
Bharada E Terpidana Kasus Kematian Brigadir J/Ist

Bharada E Terpidana Kasus Kematian Brigadir J/Ist

488
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majelis Hakim menunjuk Agus Tjahjo Mahendra untuk menjadi hakim mediator pada mediasi nanti

RUANGPOLITIK.COM –Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Rory Sagala mengatakan tidak akan bermediasi dengan Deolipa Yumara. Ia menganggap gugatan Deolipa terhadap kliennya tidak memiliki dasar.

“Poin perdamainnya dari kita gak ada. Misalnya tuntutan Rp 15 M diturunin tetap gak akan dikabulkan, karena gak ada dasarnya,” tukas Rory pada Rabu (5/10/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

RelatedPosts

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Darul Hikmah

Walikota Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama IDI Paliko

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

Rabu depan, pihaknya berencana untuk langsung menandatangani gagal mediasi.

“Kami tetap datang. Kalau mediatornya setuju, langsung kita tanda tangan saja gagal mediasi, biar segera masuk ke pokok perkara,” tegas pengacara Bharada E itu.

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siti Hamidah memutuskan untuk memberi kesempatan kedua belah pihak melakukan mediasi.

Majelis Hakim menunjuk Agus Tjahjo Mahendra untuk menjadi hakim mediator pada mediasi nanti.

“Jadi untuk mediatornya menunjuk Pak Agus Tjahjo Mahendra bertindak selaku mediator dalam perkara ini,” ujarnya.

Siti menjelaskan bahwa proses mediasi dilakukan dalam rentang waktu maksimal 30 hari. Bila dalam waktu proses mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan, sidang pokok perkara gugatan akan kembali digulirkan.

“30 hari ternyata deadlock bisa diserahkan kepada majelis. Kami akan membuka persidangan setelah ada laporan dari mediator” ulasnya.

Sebelumnya, Deolipa Yumara menggugat perdata mantan kliennya Richard Eliezer Pudhang Lumiu Rp 15 miliar rupiah.

Hal ini dilakukan karena Bharada Richard Eliezer dianggap mencabut surat kuasa Deolipa tanpa melalui prosedur yang berlaku.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: kasus SamboPN SelatanRuang Politik
Previous Post

PN Jakarta Selatan Lakukan Persiapan Sidang Ferdy Sambo Cs

Next Post

Taufik Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Kader Gerindra dan Anggota DPRD DKI

Ruang Politik

Next Post
Taufik Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Kader Gerindra dan Anggota DPRD DKI

Taufik Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Kader Gerindra dan Anggota DPRD DKI

Recommended

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Darul Hikmah

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Darul Hikmah

14 jam ago
Walikota Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama IDI Paliko

Walikota Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama IDI Paliko

14 jam ago

Trending

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

6 hari ago

Popular

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

3 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive