Ketika berkas perkara lima tersangka telah masuk ke pengadilan, pihaknya baru dapat menentukan baik segi keamanan, ruangan, dan majelis hakim, dan tentunya kata dia perkara sesuai tempus delicti dimana peristiwa itu terjadi
RUANGPOLITIK.COM –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menutup kemungkinan bisa saja pindahkan lokasi tempat persidangan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya yang terseret dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.
Humas PN Jaksel Haruno Patriadi yang juga hakim senior di pengadilan itu mengatakan secara pribadi tidak menutup kemungkinan lokasi sidang dipindahkan, mengingat kapasistas ruang dan lingkungan pengadilan.
“Secara tempat (lokasi sidang) apakah ditempat lain, secara pribadi saya lihat memang masih kurang dari segi tempat (ruangan). Mungkin pimpinan ada opsi lain,” papar Hakim Haruno Patriadi seperti yang dilansir dari mediusnews.com, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Kendati demikian kata mantan Kepala Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah itu. pihaknya masih menunggu berkas perkara, dan barang bukti yang dilimpahkan dari pihak kejaksaan ke pengadilan, untuk masalah tempat persidangan akan menyusul.
“Kalau masalah tempat sidang, kita belum tau, penting berkas masuk aja dulu. Sampai saat ini kita belum dapat informasi, kalau memang ada disini,” tukas Haruno.
“Pada intinya kita tidak menolak berkas perkara, apa yang masuk kita registrasi, dinilai lalu kita sidangkan. Ketika berkas masuk nanti di teliti pimpinan,” jelasnya.
Haruno menjelaskan mengenai tempat persidangan telah diatur dalam KUHAP sesuai tempus delicti atau tempat kejadian perkara.
Namun jika lokasi area ruangan tidak memungkinkan bisa saja ditempat lain. Kendati demikian semua diserahkan kepada pimpinan.
“Kalau letak tempus delicti (kejadian tempat perkara), itu nanti. Penting ketika berkas itu masuk dan diterima pimpinan. Nah, dimana nih letak tempus delicti nya, kalau memang masuk wilayah sini baru kita sidangkan, misalnya di wilayah Jakarta Selatan, ya di PN Jakarta Selatan,” tutur Haruno Patriadi.
Lanjut dia, yang jelas ketika berkas perkara lima tersangka telah masuk ke pengadilan, pihaknya baru dapat menentukan baik segi keamanan, ruangan, dan majelis hakim, dan tentunya kata dia perkara sesuai tempus delicti dimana peristiwa itu terjadi.
“Tapi berkas belum masuk, penting berkas masuk aja dulu pengadilan intinya sesuai dengan Tempus delicti nya saja,” tandasnya.
Terpisah Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan jadwal penyerahan tahap II berkas perkara, tersangka dan barang bukti terhadap Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi beserta tiga tersangka lainnya diserahkan pada Rabu 5 Oktober 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jaksel.
“Rabu, 5 Oktober di Bareskrim. Info terakhir dari penyidik berkoordinasi dengan JPU,” urai Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Dedi menambahkan mengenai lokasi pelimpahan tahap II nantinya masih dikomunikasikan antara penyidik Bareskrim Polri dengan Kejaksaan Agung, memang diakuinya jaksa meminta di Kejari Jaksel.
“Tempatnya kan masih dikomunikasikan, jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita kan pidananya sebagian besar kan di Bareskrim,” imbuhnya lagi.
Begitu juga mengenai lokasi penahanan atau Rutan para tersangka pada saat pelimpahan tahap II, kata dia belum ada kesepakatan, karena penyidik masih mengusulkan setelah proses tahap II dengan alasan efisiensi waktu.
“Daripada bolak balik, ya terserah nanti kalau diserahkan tahap dua-nya di Kejari Jaksel, balik lagi penahanannya di rutan Bareskrim,” paparnya.
Dedi Prasetyo menegaskan sampai saat ini para tersangka masih di kurung dalam rumah tahanan atau Rutan Bareskrim, selanjutnya setelah pelimpahan tahap II diserahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum, meski kepolisian masih mempertimbangkan masalah penahanan para tersangka.
“Sementara untuk rutannya di Bareskrim. Apabila jaksa maunya di sana ya kita pertimbangan lebih lanjut. Kalau sudah tahap kedua kan kewenangannya sudah full di Kejaksaan,” tandasnya.
Adapun dalam berkas Ferdy Sambo di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, oleh tim khusus penyidik Bareskrim, sangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana untuk primernya, sedang subsidair dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tanpa rencana.
Sedangkan di kasus obstruction of justice tersangka Ferdy Sambo dijerat Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan lebih subsidair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
Ferdy Sambo dijerat dengan dua kasus berbeda, sementara istrinya tersangka Putri Candrawathi hanya dijerat dengan pasal pembunuhan. Bersama tiga anak buahnya yakni Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tersangka Ricky Rizal Wibowo, dan tersangka Kuat Ma’aruf.
Sementara dalam kasus obstruction of justice yang telah dinyatakan lengkap atau P 21, selain tersangka Ferdy Sambo jaksa akan mendakwa enam orang tersangka lainnya.
Adapun enam tersangka bekas anak buah Ferdy Sambo itu adalah tersangka Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (AN), AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Chuck Putranto (AP), Kompol Baiquni Wibowo (BW), AKP Irfan Widhanto (IW).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)