Segala kemungkinan, kata Ronny telah diperhitungkan, termasuk pertemuan tatap muka antara kliennya dengan Ferdy Sambo (FS) dalam proses sidang mendatang
RUANGPOLITIK.COM –Peradilan Ferdy Sambo Cs yang sudah di depan mata menjadi momen paling dinantikan, salah satunya bagi pihak tim kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E.
Sang Pengacara, Ronny Talapessy mengaku bahwa kliennya memiliki kejutan yang akan dibongkar di persidangan nanti.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah sampai pada pelimpahan berkas perkara P-21 (lengkap) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Pastinya kita ada kejutan (untuk kubu Ferdy Sambo) di pengadilan, dalam rangka membela Bharada E,” ujar Ronny kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Lebih lanjut, Ronny mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan banyak hal menuju peperangan hukum di meja hijau.
Hal ini mengingat secara keterangan di TKP, Bharada E melawan kesaksian empat tersangka lainnya, yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Segala kemungkinan, kata Ronny telah diperhitungkan, termasuk pertemuan tatap muka antara kliennya dengan Ferdy Sambo (FS) dalam proses sidang mendatang.
“Segala kemungkinan kita siap ya, kalau pun nanti dipertemukan dengan saudara FS siap, karena memang dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tentunya kami akan maksimal,” ulasnya.
“Kalau memang dari majelis hakim minta untuk (Bharada E dan FS) bertemu secara langsung, kami juga pun siap, dari penasihat hukum kami siap,” tuturnya lagi.
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah merampungkan pelimpahan barang bukti para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejagung.
Pelimpahan bukti tersebut dilakukan tepat hari ini, Selasa (4/10/2022), dan menjadi salah satu bentuk proses tahap kedua peradilan Sambo Cs.
“Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, seperti dikutip RuPol dari PMJ News.
Agus mengatakan bahwa Penyidik Polri selanjutnya akan melimpahkan barang bukti tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Berkas tersangka yang dilimpahkan dibagi ke dalam dua perkara dalam kasus Brigadir J, yaitu perkara pembunuhan dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)