Partai Buruh yang meminta agar partai baru diperlakukan sama dengan partai lain
RUANGPOLITIK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Buruh. Gugatan berkaitan dengan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu, syarat anggota parpol, dan pembuatan aturan pemilu.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal melihat ada ketidakadilan dalam keputusan tersebut. “Terhadap putusan MK, kami menolak putusan tersebut. Tagline kami adalah reformasi MK,” katanya kemarin.
Iqbal mengatakan padahal aturan main itu dimuat dalam undang-undang. DPR yang juga peserta pemilu di 2024 diduga melindungi kepentingan mereka dengan membuat undang-undang yang menyulitkan bagi partai baru untuk ikut pemilu.
Ia menjelaskan dalam sidang MK beberapa waktu lalu, MK memutus 15 perkara. Ada dua perkara yang menurutnya sangat penting, pertama gugatan terhadap presidensial threshold yang diajukan PKS, kedua, Partai Buruh yang meminta agar partai baru diperlakukan sama dengan partai lain.
“Maaf, saya menganalogikan MK seperti sidang tilang SIM. Banyak perkara dijadikan satu. Padahal di sana ada dua perkara yang sangat penting, terkait presidential threshold dan pemilu dijadikan satu dengan masalah lain,” kata tokoh yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini.
Said mengingatkan MK dibangun untuk memenuhi rasa keadilan konstitusional bagi warga negara. Menurutnya gugatan yang diajukan Partai Buruh karena melihat ada celah ketidakadilan. Partai yang ada di Parlemen hanya mensyaratkan verifikasi administrasi. Tetapi partai baru, selain verifikasi administrasi juga harus faktual.
“Kami merasa hak konstitusional kami diabaikan dalam pembuatan undang-undang yang notabene dilakukan partai politik yang sekarang sedang berkuasa,” tuturnya.
Editor: Rikky A. D
RuPol