• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
05 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Presiden Boleh Tunjuk Pj Gubernur Papua Jika Enembe Jadi Terdakwa

by Ruang Politik
in Daerah
437 9
0
Gubernur Papua Lukas Enembe/Ist

Gubernur Papua Lukas Enembe/Ist

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Apabila tidak ada wakil gubernur seperti Pemprov Papua saat ini, presiden yang menetapkan orang baru sebagai penjabat gubernur. Hal itu diatur dalam Pasal 86 Ayat (2) UU Pemda

RUANGPOLITIK.COM –Presiden Joko Widodo harus menunjuk penjabat (pj.) gubernur Papua jika Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi terdakwa di pengadilan terkait kasus dugaan korupsi. Penunjukan dilakukan karena Papua tidak memiliki wakil gubernur.

Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) mengatur presiden harus memberhentikan sementara gubernur yang telah didakwa di pengadilan terkait kasus dugaan korupsi.

RelatedPosts

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Kejanggalan di Balik Sidang Kepailitan Surabaya, Panitera Pengganti Kirim “Alamat Palsu”

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Apabila tidak ada wakil gubernur seperti Pemprov Papua saat ini, presiden yang menetapkan orang baru sebagai penjabat gubernur. Hal itu diatur dalam Pasal 86 Ayat (2) UU Pemda.

“Apabila gubernur diberhentikan sementara dan tidak ada wakil gubernur, Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri,” bunyi pasal 86 ayat (2) UU Pemda.

Hal tersebut berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka pasal 73 ayat (4) UU Pemda yang berlaku.

Pasal 73 ayat (4) menyatakan kepala daerah yang telah terbukti melakukan korupsi harus diberhentikan tanpa usulan DPRD. Presiden diberi kewenangan untuk melakukan hal tersebut.

“Apabila gubernur berhenti sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan pengisian jabatan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah,” bunyi pasal 87 ayat (1) UU Pemda.

Kursi wakil gubernur Papua sebelumnya diduduki Klemen Tinal. Politikus Partai Golkar itu mendampingi Lukas Enembe memimpin Papua sejak 2014.

Meski demikian, Klemen tak bisa menuntaskan tugas hingga akhir masa jabatan. Ia meninggal dunia pada 21 Mei 2021 setelah mengalami serangan jantung.

Posisi itu pun kosong hingga hari ini. Tak ada sosok pengganti yang disetujui DPR Papua dan pemerintah.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

 

 

Tags: PapuaRuang Politik
Previous Post

CSIS Ungkap Pemilih Muda Lebih Suka Pemimpin Antikorupsi Ketimbang Merakyat

Next Post

SBY Diminta Instruksikan Lukas Enembe untuk Patuh Proses Hukum

Ruang Politik

Next Post
Susilo Bambang Yudhoyono Presiden ke-6 RI /Ist

SBY Diminta Instruksikan Lukas Enembe untuk Patuh Proses Hukum

Recommended

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Darul Hikmah

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Darul Hikmah

14 jam ago
Walikota Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama IDI Paliko

Walikota Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama IDI Paliko

14 jam ago

Trending

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

6 hari ago

Popular

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

3 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive