Keberadaan Tabloid Anies Baswedan bentuk kampanye terselubung di tempat ibadah
RUANGPOLITIK.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Dugaan pelanggaran itu ditenggarai dengan adanya ‘Tabloid Anies Baswedan’ di Kota Malang, Jawa Timur.
Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi, Mico Gea menduga keberadaan Tabloid Anies Baswedan bentuk kampanye terselubung di tempat ibadah.
Mico mengatakan peristiwa ini terjadi di Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis 22 September 2022.
“Kami menyampaikan sikap menolak perilaku politik identitas yang ditengarai dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta,” katanya, dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).
Mico berharap Bawaslu segera memproses laporan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Hal itu sebagaimana yang diatur dalam sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
“Dugaannya dilakukan oleh Anies Baswedan dan pendukung Anies Baswedan terkait penyebaran tabloid tersebut,” tuturnya.(FSL)
Editor: Rikky A. D
RuPol