FS sebagai tersangka utama sempat mengaku bahwa ia tidak menembak korban yaitu Brigadir J. Pengakuannya ini tidak sejalan dengan kesaksian dari salah satu tersangka yaitu Bharada Eliezer
RUANGPOLITIK.COM –Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan ada batas waktu dalam proses perlengkapan berkas perkara pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J.
Jika memang masih ada berkas lain yang bisa mendukung proses hukum keempat tersangka antara lain, Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana yang menyampaikan, perlengkapan berkas perkara itu hanya dibatasi oleh masa tahanan para tersangka.
Ketut Sumedana menambahkan penyidik hanya akan membatasi waktu pengumpulan berkas perkara dengan masa penahanan.
Ia juga menjelaskan walaupun waktu penahanan para tersangka habis belum tentu berhenti perkaranya.
“Walaupun batas penahanan mereka (tersangka) habis misalnya, belum tentu dia dinyatakan berhenti perkaranya. Perkara itu tetap jalan, cuma mereka bisa keluar bebas” tambah Kapuspenkum Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung mengatakan penyidik kejagung juga masih tetap menunggu penyerahan berkas perkara Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lainnya dalam waktu satu bulan.
“Ya kita menunggu, nanti kalau misalnya P19 (berkas dikembalikan) dan dalam waktu satu bulan kalau tidak salah itu kita akan terbitkan P20,” ujarnya.
Ia menjelaskan P20 ini digunakan untuk menanyakan perkembang berkas perkara dan akan dikeluarkan jika memang berkas perkara sudah dikembalikan dalam kurun waktu satu bulan.
Hingga saat ini keempat tersangka belum dijatuhi hukuman penjara resmi, mereka masih dalam masa penahanan untuk menunggu sidang penetapan. Seperti yang sudah dijelaskan, Kejagung masih berusaha mengumpulkan berkas perkara untuk menambah bukti para tersangka.
Sebelumnya FS sebagai tersangka utama sempat mengaku bahwa ia tidak menembak korban yaitu Brigadir J. Pengakuannya ini tidak sejalan dengan kesaksian dari salah satu tersangka yaitu Bharada Eliezer.
Tak hanya itu saat melakukan rekonstruksi kejadian FS juga menolak beberapa reka ulang kejadian saat bersama dengan Bharada E, seperti saat adegan mengisi amunisi senjata.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)