RUANGPOLITIK.COM – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meminta aparat negara meredam konflik rasiliasme di Kota Cilegon.
“Sebisa mungkin harus diredam segala potensi penggunaan politik identitas dalam kasus di Cilegon, apalagi menjelang tahun politik 2024 mendatang,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (11/9/2022).
Surya Paloh pun mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya warga Kota Cilegon untuk senantiasa menjaga ketertiban, ketenteraman, serta keharmonisan sosial di tengah kehidupan bersama.
NasDem, kata dia, juga mengajak seluruh warga bangsa untuk menghidupkan semangat dialog, toleransi, dan gotong royong dalam upaya menyelesaikan setiap masalah di tengah kehidupan sosial.
Berita Terkait:
Surya Paloh Ingin NasDem Naik Kelas di Pemilu 2024
Surya Paloh Sesalkan Sikap Wali Kota Cilegon Ikut Beri Petisi Tolak Pendirian Gereja HKBP
Mengukur Dampak Politik Safari Puan Jelang Pilpres 2024
Pengamat: Puan Jadi Kunci Penentu Peta Koalisi Pilpres
Surya Paloh mengingatkan, dalam konstitusi Indonesia di dalam Pasal 28E menyebutkan, “Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.
Di dalam Pasal 29 ayat 2 juga disebutkan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Paloh mengatakan bahws rumah ibadah adalah keniscayaan dalam memanifestasikan amanat konstitusi tersebut.
Oleh karena itu, tidak semestinya cerita tentang penolakan terhadap rencana didirikannya rumah ibadah, kembali muncul di Indonesia.
“Negeri ini dibangun di atas perbedaan, termasuk perbedaan agama. Sedari dulu, perbedaan itu yang membuat negara ini kokoh sebagai negara yang memiliki penduduk terbesar keempat sekaligus negara kepulauan terbesar di dunia,” ucapnya.
Diketahui, sebuah kelompok yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.
Dalam perkembangannya, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta malah ikut menandatangani penolakan pendirian rumah ibadah.(FSL)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)