RUANGPOLITIK.COM – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan ada kesempatan yang diberikan oleh KPU bagi partai politik (parpol) untuk mengubah struktur kepengurusan pada masa perbaikan verifikasi administrasi.
Masa perbaikan yang berlangsung mulai 15-28 September 2022 tersebut bisa dimanfaatkan parpol, termasuk PPP jika ingin mengubah struktur kepengurusan terkait konflik internal perihal pergantian ketua umum.
Dia menjelaskan perubahan kepengurusan parpol harus berdasarkan SK Kemenkumham terbaru. Jika tidak terpenuhi, KPU akan meneruskan verifikasi administrasi atas dokumen yang didaftarkan pada tanggal 10 Agustus lalu dengan Suharso Monoarfa sebagai ketua umum PPP.
“Selama belum terjadi perubahan atas dokumen yang kami terima, ya kami anggap apa yang menjadi masalah itu menjadi urusan internal partai politik. Kami pendekatannya legal-formal dalam pelaksanaan verifikasi administrasi,” ujar Idham kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Sebaliknya, jika SK Kemenkumham terbaru diserahkan saat masa perbaikan maka KPU akan melakukan verifikasi administrasi ulang berdasarkan dokumen terbaru tersebut.
Berita Terkait:
Suharso: Saya Akan Pecat Pengkhianat di Tubuh PPP
Karangan Bunga Ucapan Selamat untuk Plt Ketua Umum Mardiono Penuhi Kantor DPP PPP
Mardiono Ingin PPP Islah, Minta Suharso Terima Pencopotan Jabatan
Prahara PPP, Mardiono: Saya Malu dengan Publik
“Kami pada dasarnya melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pendaftaran partai politik,” jelasnya.
Diketahui, PPP mengalami konflik internal usai Suharso Monoarfa diberhentikan dari posisi ketua umum lewat Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) dan menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP.
Dokumen struktur kepengurusan baru PPP terkait pergantian ketum telah diserahkan Mardiono ke Kemenkumham pada 6 September 2022.
Sementara, Suharso bersikeras menyatakan dirinya masih sebagai Ketua Umum PPP yang sah, menolak hasil Mukernas, dan akan mengirim surat ke Kemenkumham perihal tidak sahnya pengajuan pergantian Ketum PPP yang hasil Mukernas tersebut.(ZSR)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)