RUANGPOLITIK.COM –epala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo merespon langsung soal kabar keterkaitan tiga Kapolda sekaligus dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun, ketiga Kapolda yang dimaksudkan terlibat dalam kasus Brigadir J tersebut adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Panca Putra.
Dedi mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui pasti soal kebenaran kabar tersebut. Ia pun belum mendapatkan informasi terbaru dari tim khusus Polri.
“Kalau saya belum mendapatkan informasi yang update dari timsus,” katanya, Selasa, 6 September 2022.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa tim khusus akan bekerja untuk menyelidiki secara keseluruhan kasus Brigadir J sesuai dengan fakta yang ditemukan. Namun, saat ini tim khusus sendiri masih belum dapat memastikan kabar keterkaitan tiga Kapolda itu.
“Karena timsus sekali lagi bekerja sesuai dengan fakta yang ditemukan dan itu nanti akan disampaikan…kalau ada,” ujarnya.
Berita Terkait:
Tersangka Ferdy Sambo Belum Ajukan Memori Banding Putusan PTDH
Tiga Kapolda Diduga ‘Bantu Amankan’ Ferdy Sambo
Rumah Pribadi Ferdy Sambo di Saguling Tiga Dihiasi 4 Karangan Bunga
Ikuti Jejak Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding Usai Dipecat
“Saya tetapkan tidak ada..belum ada sampai hari ini,” ucapnya, melanjutkan.
Meski demikian, Dedi menyebutkan bahwa tim khusus akan segera mendalami kabar tersebut dengan memeriksa keterkaitan tiga Kapolda itu dalam kasus Brigadir J yang juga melibatkan Ferdy Sambo.
“Dari Timsus Polri nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan dengan kasus Irjen FS,” tuturnya.
Sebelumnya, Dedi mengatakan tim khusus Polri telah menerima kabar terkait dugaan keterlibatan ketiga Kapolda itu.
“Ya dari Timsus Polri sudah mendapat informasi tersebut,” ujarnya.
Namun saat ini, pihak Kepolisian masih fokus untuk melengkapi berkas perkara kelima tersangka pembunuhan Brigadir J terlebih dahulu hingga nantinya dapat dibuktikan dalam persidangan.
“Yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah di P-19 oleh jaksa penuntut umum (JPU),” imbuhnya.
Sebagai informasi, berkas perkara kelima tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrwathi dikembalikan oleh Kejaksaan Agung kepada Bareskrim Polri karena dinilai belum lengkap.
Diketahui, bukti formil dan materiil dalam berkas tersangka tersebut masih kurang memadai. Keterangan itu disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
“Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil. Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik direktorat tindak pidana umum badan reserse kriminal polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” ulasnyanya.
“Hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022,” tutupnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)