• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
16 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Soal Perda Larangan Penjualan Daging Anjing di Solo, Ini Kata Gibran…

by Ruang Politik
in Daerah
428 13
0
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka/Ist

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka/Ist

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM –Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Provinsi Jawa Tengah alias Jateng melakukan pengecekan di Sungai Bengawan Solo terkait laporan adanya limbah darah, organ, dan daging anjing di sungai tersebut, Rabu (31/8/2022) lalu.

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Provinsi Jateng Aris Haryadi menyebut akan membuat berita acara temuan berdasarkan fakta di lapangan.

RelatedPosts

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Kejanggalan di Balik Sidang Kepailitan Surabaya, Panitera Pengganti Kirim “Alamat Palsu”

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

“Kejadian (pembuangan limbah anjing) sudah dua minggu lalu dan yang bersangkutan hanya melakukan satu kali. Kalau (penyembelihan) dilakukan setiap hari pasti darah sudah tercecer di mana-mana,” ujar Aris kepada awak media.

Sementara itu, pelaku pembuangan limbah anjing yang sempat diwawancarai oleh Antara, Daryanto, mengaku sudah lama tidak melakukan penyembelihan anjing. Walaupun begitu, ia tidak menampik kalau dahulu ia sempat membuka jasa penyembelihan anjing.

Berita Terkait:
Presiden Jokowi Tutup ASEAN Para Games XI 2022 di Solo

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono

Gagasan Duet Ganjar-Sandi di Pilpres 2024 Muncul di Kota Solo

Seksolog Zoya Amirin Minta Warganet Segera Akhiri Dugaan Pelecehan Seksual Istri Kadiv Propam

Tanggapan Gibran Terkait Larangan Penjualan Daging Anjing

Terkait laporan dan lokasi pembuangan limbah anjing sebenarnya terletak di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.

Secara administratif, wilayah tersebut berada di bawah kepemimpinan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Kepada Antara, Gibran menegaskan bahwa kejadian penjualan dan pembuahan limbah anjing tidak boleh ada lagi.

Selain itu, Gibran juga menyebutkan akan muncul Peraturan Daerah atau perda terkait larangan penjualan daging anjing di Kota Surakarta.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bersama Pemerintah Kota setempat tengah menelusuri adanya kasus praktik jual-beli ilegal tanah milik pemerintah kota.

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Provinsi Jateng Aris Haryadi menyebut akan membuat berita acara temuan berdasarkan fakta di lapangan.

“Kejadian (pembuangan limbah anjing) sudah dua minggu lalu dan yang bersangkutan hanya melakukan satu kali. Kalau (penyembelihan) dilakukan setiap hari pasti darah sudah tercecer di mana-mana,” kata Aris.

Sementara itu, pelaku pembuangan limbah anjing yang sempat diwawancarai oleh Antara, Daryanto, mengaku sudah lama tidak melakukan penyembelihan anjing. Walaupun begitu, ia tidak menampik kalau dahulu ia sempat membuka jasa penyembelihan anjing.

Respons Gibran Soal Larangan Penjualan Daging Anjing

Terkait laporan dan lokasi pembuangan limbah anjing sebenarnya terletak di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.

Secara administratif, wilayah tersebut berada di bawah kepemimpinan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Kepada Antara, Gibran menegaskan bahwa kejadian penjualan dan pembuahan limbah anjing tidak boleh ada lagi.

Selain itu, Gibran juga menyebutkan akan muncul Peraturan Daerah atau perda terkait larangan penjualan daging anjing di Kota Surakarta.

“Masalah perda dan lain-lain tinggal saya koordinasi dengan teman-teman di dewan (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta). Untuk menaungi itu, ya, harus ada payung perda,” kata Gibran kepada Antara pada Kamis, 1 September 2022.

Gibran mengatakan bahwa penerbitan perda tersebut sebenarnya mengacu pada instruksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait larangan konsumsi daging anjing. “Saya kan sudah bilang kemarin, perintah dari gubernur (Gubernur Jateng) jelas, kami tinggal mengikuti,” ujar Gibran.

Gibran mengaku pihaknya akan melakukan pendampingan kepada masyarakat yang dulunya berjualan daging anjing apabila perda yang dimaksudkan telah dikeluarkan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

 

Previous Post

Rumah Pribadi Ferdy Sambo di Saguling Tiga Dihiasi 4 Karangan Bunga

Next Post

Rencana Kenaikan Harga BBM, Jokowi: Kalkulasinya Sudah Disampaikan, Tinggal Diputuskan

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi SPBU /Ist

Rencana Kenaikan Harga BBM, Jokowi: Kalkulasinya Sudah Disampaikan, Tinggal Diputuskan

Recommended

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

2 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

4 hari ago

Popular

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive