RUANGPOLITIK.COM-Gaya hidup mewah istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terekspos saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa, (30/8/2022) lalu.
Mulai dari penampilannya yang tetap modis saat rekonstruksi. Istri jenderal polisi bintang dua itu tampak menenteng tas mewah GG Supreme Small Boston Bag keluaran Gucci.
Tas klasik dari Gucci yang dirilis pada 1974 silam berbahan kanvas dan kulit dengan handle di bagian atasnya ini dibanderol dengan harga US$863,89 atau sekitar Rp12,8 juta. Namun berdasarkan laman Luxury Bags, tas Gucci Putri Candrawathi dijual dengan harga 832,92 poundsterling atau sekitar Rp14,4 juta.
Tas Gucci Boston Bag Top Handle GG Supreme Medium keluaran rumah mode mewah dari Italia ini memiliki detail logam berwarna emas.
Yang tak kalah mencuri perhatian adalah koleksi tas branded Putri Candrawathi tertata rapi di lemari kaca bak berlapis emas di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berita Terkait:
CCTV Brigadir J Tewas Tertelungkup Usai Ditembak di Rumah Ferdy Sambo, Begini penampakannya….
Irjen Pol Purn Ike Edwin: Sambo Bisa Bebas dari Kasus Pembunuhan
Ferdy Sambo dan 5 Perwira Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka Obstruction of Justice
Bareskrim Terima Laporan Pengacara Brigadir J soal LP Palsu Sambo
Ruangan yang bernuansa serba putih tersebut diisi dengan lemari kaca yang memanjang di sisi kiri dan kanan.
Tak sedikit tas yang nampak terpajang. Misalnya saja, koleksi tas mirip Jodie Mini Bag dari Bottega Veneta dengan detail anyaman berwana merah yang sempat tertangkap kamera Polri TV.
Tas kulit bermotif anyaman (intercciato) khas luxury brand Italia yang berdiri sejak 1966 ini dibanderol dengan harga Rp30-40an juta.
Koleksi tas Putri Candrawathi ini juga dimiliki oleh penyanyi Syahrini.
Di sisi lain, rumah pribadi Ferdy Sambo dengan tiga lantai itu ternyata juga dilengkapi dengan lift.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana sejak Jumat (19/8/2022) lalu, namun, hingga saat ini istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi belum juga dilakukan penahanan.
Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis.
“Karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” kata Arman, sesaat lalu.
Adapun bunyi pasal 31 ayat 1 KUHAP yakni Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)