RUANGPOLITIK.COM — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Propam Polri untuk menyelidiki kebenaran ‘Konsorsium 303’ yang melibatkan nama-nama petinggi kepolisian.
Perintah tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Senayan.
Menanggapi hal itu, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (Siaga) 98 Hasanuddin menilai perintah Kapolri itu adalah opsi minimal daripada tidak sama sekali.
Sebab keniscayaan ‘Konsorsium 303’ dapat didalami dugaan keterlibatan nama-nama petinggi Polri disebut dengan kewenangan Propam yang terbatas, apalagi hanya perintah lisan.
Berita Terkait:
Kuasa Hukum: Putri Candrawathi Bakal Kooperatif dalam Pemeriksaan Hari Ini
Putri Candrawathi Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Polri Ungkap 3 Alasan
Kasus Ferdy Sambo Momentum Tepat Lakukan Reformasi SDM Polri
Di MKD, Mahfud tidak mau sebut nama anggota DPR yang dihubungi Fredy Sambo
“Semestinya Kapolri membentuk Tim Khusus (Timsus) seperti halnya dalam mengungkap peristiwa tewasnya Brigadir J,” kata Hasanuddin di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Dia mengatakan seharusnya Kadiv Propam membentuk Tim dengan melibatkan ASN Polri Novel Baswedan dkk untuk terlibat melakukan penyelidikan.
“Dengan keterlibatan ini, posisi ASN Polri Novel Baswedan dkk diberdayagunakan,” ujarnya.
Menurut Hasanuddin, keberadaan ‘Konsorsium 303’ ini dapat dianalogikan sama dengan munculnya suara ‘sayang’ yang membuat hati berdebar-debar.
“Semoga Jenderal Syahar Dianto dapat membuktikan kebenaran dan mengungkap ‘Konsorsium 303’ secara terbuka,” harapnya. (DAR)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)