RUANGPOLITIK.COM — Tim khusus yang diwakili oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menetapkan bahwa Ferdy Sambo dan lima perwira polisi lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut terkait pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Duren Tiga.
“Kemudian oleh penyidik Timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice,” ujar Agung dalam konferensi pers, Kamis (1/9/2022).
Berita Terkait:
Kuasa Hukum: Putri Candrawathi Bakal Kooperatif dalam Pemeriksaan Hari Ini
Putri Candrawathi Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Polri Ungkap 3 Alasan
Kasus Ferdy Sambo Momentum Tepat Lakukan Reformasi SDM Polri
Di MKD, Mahfud tidak mau sebut nama anggota DPR yang dihubungi Fredy Sambo
Menurutnya, saat ini penyidik sedang menyusun berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut.
“Pada saat rilis yang lalu sudah disampaikan ada enam, yaitu saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP,” kata Agung.
Berikut enam perwira tersangka obstruction of justice:
- FS atau Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
- HK atau Brigjen Hendra Kurniawan, Karopaminal Divisi Propam Polri.
- ANP atau Kombes Agus Nurpatria, Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
- AR atau AKBP Arif Rahman Arifin, Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
- BW atau Kompol Baiquni Wibowo, PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
- CP atau Kompol Chuk Putranto, PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Sementara, Divpropam Polri berencana segera menggelar sidang etik untuk para tersangka hingga tiga hari ke depan.
“Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divpropam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini mulai hari ini,” ungkap Agung.
Ia mengungkapkan bahwa hari ini juga telah digelar sidang kode etik terhadap Kompol Chuk Putranto.
“Kepada Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode yang etik,” ujarnya.(ZSR)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)