RUANGPOLITIK.COM – Empat partai politik (parpol) menjalani sidang pendahuluan di Bawaslu RI dengan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI dalam tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Keempat parpol yang mengajukan gugatan ke KPU adalah Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu), dan Partai Karya Republik (Pakar).
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya sudah menerima registrasi sejumlah parpol yang keberatan terhadap pelaksanaan pendaftaran yang dilakukan KPU RI.
“Sudah ada empat yaitu Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu), dan Partai Karya Republik (Pakar),” kata Puadi di Kantor Bawaslu RI, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Berita Terkait:
Totok: Bawaslu Solusi Sengketa Pemilu
Dr. Budiyono: Kampanyekan Anak, Bawaslu Minimal Ingatkan Zulhas Etika Politik
Presiden Jokowi Telah Peringatkan Zulhas, IBC: Bawaslu dan KPK Harus Lebih Proaktif
Bawaslu Tolak Laporan Masyarakat terhadap Zulhas, IBC: Terlalu Prematur
Laporan dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 terjadi pada masa pendaftaran tanggal 1-14 Agustus 2022.
Menurut Puadi, penanganan terhadap keempat parpol tersebut akan dilakukan melalui proses ajudikasi.
Puadi menjelaskan bahwa pembacaan putusan dalam sidang pendahuluan adalah langkah awal Bawaslu RI sebelum masuk ke proses pemeriksaan perkara.
Sidang pendahuluan, kata dia, hanya memutuskan terpenuhi atau tidaknya syarat laporan.
Jika syarat laporan terpenuhi, maka lanjut ke sidang pemeriksaan, sebaliknya jika tidak terpenuhi, maka proses dihentikan.
“Putusan pendahuluan ini menentukan apakah perkaranya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lewat sidang atau dihentikan. Belum masuk ke pemeriksaan perkara,” jelas Puadi.
Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU, dan Pakar termasuk dalam 16 parpol yang dokumen dan berkasnya dikembalikan KPU RI dalam tahapan pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Sementara, 24 parpol dengan status dokumen lengkap dinyatakan lanjut ke tahapan berikutnya yaitu verifikasi administrasi.
KPU RI, menurut jadwal tahapan, akan mengumumkan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 mendatang. (DAR)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)