RUANGPOLITIK.COM-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan terdapat enam orang yang berada di Tempat Kejadian Perkara saat peristiwa penembakan Brigadir J berlangsung, termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri Selasa lalu, Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa tim khusus yang dikepalai oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono telah menemukan sejumlah fakta terkait kejadian itu. Fakta tersebut diantaranya diperoleh dari keterangan enam saksi tersebut.
“Dan tentunya kami temukan kesesuaian dalam pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP dan saksi lain yang terkait. Juga Saudara RE, Saudara RR, Saudara KM, Saudara AR, dan Saudara P, dan Saudara FS,” kata Listyo Sigit, kemarin.
Berdasarkan keterangan lima saksi itu, dan juga alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan, tim khusus akhirnya menemukan fakta bahwa tidak terjadi aksi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS,” kata Kapolri.
Berita Terkait:
Kapolri: Ferdy Sambo Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Motif Ferdy Sambo di Kasus Penembakan Brigadir J Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kapolri…
Buat Rilis Media Tembak Menembak Versi Ferdy Sambo, Penasehat Kapolri Undur Diri
Hari Ini, Kapolri Umumkan Tersangka Ketiga Kasus Kematian Brigadir J
Dari enam orang yang berada di TKP itu, empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Ferdy Sambo, mereka adalah Bharada E, Brigadir Ricky dan Kuwat.
Cerita terbaru versi tim khusus itu sesuai dengan cerita terbaru yang diungkapkan oleh Bharada E. Pada akhir pekan lalu, dia mencabut keterangan terdahulunya bahwa dia terlibat baku tembak dengan Brigadir J.
Dalam pengakuan terbaru itu, Richard mengaku awalnya sedang berada di lantai dua rumah dinas Ferdy. Dia turun ke lantai satu setelah mendengar kegaduhan.
Sesampainya di lantai satu, Richard mengaku melihat Ferdy sedang memegang pistol sementara Yosua sudah terkapar bersimbah darah. Dia juga mengaku sempat diperintah atasannya tersebut menembak Yosua yang sudah terkapar.
Pengacara Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan ada motif kuat yang menyebabkan kliennya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dia pun memastikan kliennya akan kooperatif dalam penanganan kasus ini.
“Kami tim kuasa hukum percaya klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya,” tukas Arman Hanis, usai penetapan Ferdy sebagai tersangka.
“Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan hingga persidangan berlangsung, pungkasnya”
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)