RUANGPOLITIK.COM-Tabir gelap kasus kematian Brigadir J perlahan-perlahan terungkap setelah Bharada E mengubah kesaksiannya.
Setidaknya, ada lima pernyataan baru yang dikeluarkan Bharada E dan berbeda dengan keterangan Bharada E sebelumnya.
Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam (3/8/2022) dan telah setuju untuk menjadi Justice Collaborator dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J.
Apa saja pengakuan Bharada E yang berbeda dari skenario yang diungkapkan kepada publik? Simak selengkapnya.
Bharada E akhirnya mengeluarkan pernyataan yang menggemparkan sekaligus menggugurkan skenario baku menembak antar dia dengan Brigadir J di rumah Kadiv Provam Polri pada 8 Juli 2022.
Berita Terkait:
Baru Belajar Menembak, Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan
CCTV di TKP Penembakan Brigadir J Diambil, Kapolri: Sudah Kantongi Identitas Pelaku
Kejanggalan Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Ketua RT: CCTV Diganti Sama Polisi
Komnas HAM Sebut Bharada E Belum Tentu Jadi Pelaku Penembak Brigadir J
Keterangan tersebut diungkap kuasa hukum baru Bharada E, Burhanuddin, saat dikonfirmasi oleh awak media.
“Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak,” ujar Burhanuddin seperti dikutip RuPol dari PMJ News, Selasa (9/8/2022).
Bekas Tembakan di Tembok Hanya Alibi
Tak hanya mengakui bahwa tak ada baku tembak, Bharada E memastikan bahwa lubang tembakan di tembok rumah Kadiv Provam dibuat untuk alibi.
“Yang itupun, adapun proyektil atau apa yang di lokasi, katanya alibi. Menembak itu dinding arah-arah itunya,” jelas Burhanuddin.
Senjata Brigadir J Digunakan Pelaku Lain
Adapun senjata yang digunakan oleh Brigadir J, disebutkan telah digunakan oleh pelaku lain untuk membuat alibi yakni menembak jari kanan untuk membuat skenario seolah-olah terjadi baku tembak.
“Jadi senjata Almarhum yang tewas tersebut (Brigadir J) dipakai untuk tembak jari kanan itu, menembak itu dinding arah-arah itunya,” tukas Burhanuddin menuturkan keterangan Bharada E.
Diperintah oleh Atasan
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa Bharada E menadapatkan perintah dari atasan untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
“Dari klien kami (Bharada E), dia itu sudah mengaku kepada penyidik. Bahwa dia itu, juga ikut melakukannya (pembunuhan), Tetapi, yang dia lakukan itu (pembunuhan), karena dia diperintah,” tutur Deolipa Yumara.
Irjen Pol Ferdy Sambo Ada di Lokasi Kejadian
Sebelumnya, eks Kadiv Propam Plori Irjen Pol Ferdy Sambo disebutkan tidak berada di rumah saat terjadi pembunuhan Brigadir J di rumahnya.
Hal tersebut dibantah oleh keterangan Bharada E yang mengatakan bahwa atasannya tersebut ada di lokasi kejadian saat pembunuhan Brigadir J terjadi.
“(Ferdy Sambo) ada di lokasi (TKP),” kata Burhanuddin menjelaskan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)