RUANGPOLITIK.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dokumen pendaftaran tiga partai yang melakukan pendaftaran pada Senin (8/8/2022) dinyatakan lengkap. Ketiga partai tersebut yakni Hanura, Gerindra, dan PKB.
“Berdasarkan hasil pengecekan dokumen oleh tim KPU, maka pada kesempatan ini akan saya sampaikan untuk dokumen Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu dinyatakan lengkap, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dinyatakan lengkap,” papar Anggota KPU Idham Holik di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022).
Oleh karena itu, lengkapnya dokumen pendaftaran ketiga partai tersebut, Selasa (9/8/2022), akan dilanjutkan verifikasi administrasi untuk Partai Gerindra dan PKB. Sementara Partai Hanura akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual, karena tidak lolos parliamentary threshold pada Pemilu 2019.
Namun, pada hari ini ada satu parpol yang berkas pendaftarannya belum dinyatakan lengkap, yakni Partai Republikku Indonesia. Tercatat partai tersebut baru ingin mengikuti Pemilu. “Selanjutnya ada satu partai yang saat ini kami minta untuk melengkapi dokumennya dan kami berikan kesempatan kepada partai tersebut sampai tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59,” tandas Idham.
Dengan demikian, jumlah partai politik yang sudah melakukan pendaftaran sebanyak 18 parpol dengan perincian 13 parpol yang dokumen pendaftarannya sudah lengkap. Sedangkan lima parpol dokumen pendaftarannya belum dinyatakan lengkap.
Berita Terkait:
Usai Daftarkan Partai Gerindra, Prabowo Apresiasi Pimpinan KPU
Ramai-ramai Antar Prabowo Daftarkan Gerindra ke KPU, Prabowo Presiden Menggema
Cak Imin Bersama Prabowo Datang ke KPU Diiringi Barongsai dan Pawai Reok Ponorogo
Identitas 98 Anggota KPU Dicatut Parpol Daftar Pemilu 2024
Adapun 13 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Gerindra, PKB dan Partai Hanura.
Sementara lima parpol yang belum dinyatakan lengkap yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), dan Partai Republikku Indonesia.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)