RUANGPOLITIK.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI juga meminta agar partai politik menjadikan Bawaslu sebagai solusi menyelesaikan sengketa pemilu dan parpol tidak melakukan demonstrasi jalanan kalau nantinya kepesertaannya tidak disahkan oleh KPU.
“Misalkan nanti ada kawan-kawan peserta yang merasa yakin memenuhi syarat administrasi melakukan upload di Sipol, ternyata kok tidak disahkan, maka itu bisa melakukan permohonan sengketa di Bawaslu, jadi tidak perlu ada lagi, mohon maaf, demo ramai-ramai di jalanan yang bikin sumpek,” kata Komisioner Bawaslu RI, Totok Hariyono lewat keterangan tertulis, Kamis (4/8).
Menurut Totok, parpol calon peserta pemilu bisa membuat laporan ke Bawaslu RI, provinsi, kabupaten maupun kota. Dia mengatakan Bawaslu hadir dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik untuk memastikan bahwa hak konstitusi partai politik terjamin.
Menurutnya kesuksesan dari suatu pemilu tidak hanya ditentukan dari bagaimana jalannya pemungutan suara saja, namun juga dilihat dari proses penyelesaian sengketa yang dilakukan.
Apalagi, kata Totok undang-undang telah menyediakan fasilitas untuk menyelesaikan sengketa proses kepemiluan, dengan diberikannya wewenang mediasi dan ajudikasi kepada Bawaslu.
“Saya tekankan, bahwa pemilu kita tidak hanya mengejar suara 50 persen plus satu (kemenangan hasil suara), tetapi juga musyawarah mufakat jika ada sengketa proses sengketa pemilu,” kata dia lagi.
Untuk itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu tersebut menginginkan masyarakat menjadi mitra utama dalam penegakan hukum pemilu.
Totok berharap masyarakat dapat menjadikan Bawaslu sebagai solusi dalam penyelesaian sengketa proses selama tahapan pemilu. “Kalau ada pencurian, untuk menyelesaikan masalah, masyarakat larinya ke polisi. Nah kalau ada problem yang berkaitan dengan sengketa proses pemilu, masyarakat harusnya lari ke Bawaslu,” pungkas Totok.