RUANGPOLITIK.COM-Jalani tiga tahun hukuman bui atas kasus korupsi keduanya, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin kini telah dibebaskan.
Dia terbebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, tepatnya Selasa (2/8/2022), usai memenuhi hukuman kurungan atas kasus gratifikasi sejak 2019.
Menurut keterangan dari Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Elly Yuzar, Eks Bupati Bogor itu saat ini belum sepenuhnya bebas.
Rachmat Yasin, Elly melanjutkan, telah dikeluarkan dari sel penjara namun masih terikat status bebas bersyarat.
“Meskipun dia bebas bersyarat, dia tetap wajib lapor ke Bapas (Balai Pemasyarakatan) Bogor,” kata Elly di Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/8/2022) seperti dikutip RuPol dari Antara.
Bupati Bogor untuk periode 2008-2014 itu terjerat kasus korupsi sebanyak dua kali. Pertama rachmat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK tahun 2014.
Berita Terkait:
Komnas HAM Gegas Periksa Hasil Uji Balistik hingga DNA Brigadir J
Hasil Survei KPK: PKS sebagai Parpol yang Kooperatif dan Terbuka Pembiayaan Partainya
Lili Pintauli Mundur, KPK: Kegiatan dan Program Kerja Tetap Berjalan Normal
KPK Peringatkan 3 Saksi di Kasus Mardani Maming Agar Kooperatif
Kasus Rachmat Yasin sempat tuai sorotan, lantaran dirinya masuk penjara tepat setelah bebas dari kurungan bertahun-tahun untuk pencurian uang rakyat yang perdana dilakukannya.
Setelah terbongkar gratifikasi lain, kakak dari terdakwa kasus korupsi Ade Yasin itu mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2021 untuk kasus keduanya.
Rachmat pun diketahui mendapatkan sejumlah remisi atau pengurangan hukuman selama menjalani masa tahanan.
Ramai diberitakan sebelumnya, Rachmat divonis terbukti menerima suap sebesar Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Dari kasus pertama yang menjeratnya itu, Rachmat divonis hukuman 5,5 tahun bui dan denda uang senilai Rp300 juta.
Setelah menjalani masa tahanan atas kasus tersebut, Rachmat kemudian bebas dari penjara pada Mei 2019.
Namun hanya berselang satu bulan dari hari kebebasannya, yakni Juni 2019, Rachmat ditetapkan kembali menjadi tersangka atas kasus kedua terkait gratifikasi lainnya.
Penerimaan gratifikasi tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Rachmat Yasin divonis selama dua tahun delapan bulan dan dan denda sebesar Rp200 juta.
Adapun masa penahanan tersebut sempat dikurangi beberapa kali sepanjang dirinya menjalani hukuman.
Editor: B. J Pasaribu
(Rupol)