RUANGPOLITIK.COM-Kementerian dalam negeri menyampaikan kondisi seluruh daerah baik di dalam maupun luar Jawa dan Bali statusnya tetap berada pada level 1 selama masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
’’Penetapan level 1 di seluruh Indonesia berdasar pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan,’’ kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. seperti dikutip RuPol dari Antara, Selasa (2/8/2022).
Menurut dia kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi. Namun, hal penting yang secara paralel harus dilihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupation Rate/ BOR) yang masih rendah.
’’Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Safrizal.
Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM di daerah di tengah pandemi yang terus diupayakan terkendali. Langkah kebijakan itu tetap diperlukan untuk mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Berita Terkait:
Selain Teluk Bintuni, Seluruh Daerah di Indonesia Berstatus PPKM Level 1
Ketua DPR Minta Matangkan Strategi Sebelum Cabut PPKM
Luhut Pandjaitan: PPKM Jawa-Bali Masih Berlaku hingga Waktu yang Belum Ditentukan
Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Sampai 9 Mei 2022
Pengaturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai 2-15 Agustus. Serta, Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai 2 Agustus sampai dengan 5 September.
Safrizal mengatakan, pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 beberapa minggu terakhir.
’’Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan sub-varian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali,’’ papar Safrizal.
Selain itu, pada pengaturan Inmendagri kali ini ada beberapa perubahan diantaranya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 soal panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.
Kemudian, penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) juga dilakukan terhadap enam bandar udara. Yakni Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Adi Sumarno, Bandar Udara Syamsudin Noor, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.
Lebih lanjut, penggalakan program vaksinasi khususnya meningkatkan capaian pemberian dosis ketiga (booster) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya agar pandemi dapat terus terkendali.
’’Diminta kepada para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud aksi preventif terhadap varian baru yang muncul,’’ tutur Safrizal.
Penguatan kerja sama antara jajaran forkopimda, pemerintah daerah maupun aparat kewilayahan untuk terus mengintensifkan pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik.
’’Sehingga masyarakat tetap waspada dan memperhatikan disiplin prokes, mengingat sesaat lagi akan banyak kegiatan-kegiatan perayaan HUT RI atau 17-an yang selama dua tahun belakangan ini tidak dapat diselenggarakan,’’ terang Safrizal Z.A.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)