RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memulai tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Senin (1//8/2022). Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung KPU RI sampai dengan 14 Agustus 2022.
Pada hari pertama, hadir sebanyak sembilan partai politik (parpol). Kesembilan parpol itu adalah Partai Reformasi (PR), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno menyambut Ketua Umum dan Sekjen bersama delegasi parpol yang hadir. Kemudian delegasi parpol diantar menuju Ruang Rapat Utama di lantai 2 Gedung KPU untuk menyerahkan dokumen pendaftaran, surat pendaftaran dan dokumen persyaratan lainnya.
Di Ruang Rapat Utama di lantai 2 Gedung KPU, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari didampingi para Komisioner KPU lainnya seperti Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Moch. Afifuddin dan Idham Holik bersama Tim Teknis Pendaftaran parpol KPU telah menunggu delegasi parpol dan siap untuk menerima dokumen pendaftaran parpol tersebut.
Sebelum menyerahkan dokumen parpol, KPU memutarkan mars masing- masing parpol untuk dinyanyikan oleh delegasi yang hadir di Ruang Rapat Utama lantai 2 Gedung KPU.
Dalam sambutannya, Hasyim menyampaikan apresiasi kepada parpol yang hadir dan mengambil kesempatan di hari pertama pendaftaran sekaligus berterima kasih atas kerja sama dan komunikasi yang terjalin sinergis antara KPU dengan parpol.
Pertama, Hasyim menjelaskan dasar hukum Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPD adalah UU No. 7 Tahun 2022 tentang Pemilu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 dan PKPU No. 4 Tahun 2022.
Kedua, Hasyim mengungkapkan ada 3 kategori Partai Politik calon peserta
Pemilu Tahun 2024 yakni:
1. Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019 yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional yang akan mendaftar dan dilanjutkan verifikasi administrasi;
2. Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019 yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional yang akan mendaftar setelah itu dilanjutkan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
3. Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir, akan mendaftar yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Khusus tahapan pendaftaran parpol, kategori yang kami gunakan adalah lengkap atau tidak lengkapnya dokumen. Jadi, belum sampai pada substantif benar atau sah. Belum sampai ke situ,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
Hasyim menambahkan, ada dua kemungkinan terkait kelengkapan dokumen yang diserahkan ke KPU.
Pertama, dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, maka KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan partai tersebut didaftar.
Kedua, jika dokumen persyaratannya tidak lengkap atau belum lengkap, maka KPU belum bisa menerbitkan berita acara tersebut.
KPU menunggu partai politik bersangkutan untuk melengkapi dokumennya sampai batas akhir pendaftaran partai politik yaitu pada 14 Agustus 2022 jam 23:59 WIB.
“Bagi yang sudah lengkap, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan parpol bersangkutan dinyatakan didaftar. Jika hari ini belum lengkap, KPU akan menginformasikan agar segera dipenuhi. Masih ada kesempatan sampai tanggal 14 Agustus 2022 untuk melengkapi dokumen persyaratan dimaksud,” lanjut Hasyim.
Semua partai politik yang mendaftarkan untuk menjadi peserta Pemilu 2024 berharap berkas bisa diterima dengan baik dan tidak ada kesalahan.
Mereka juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang luar biasa pada KPU dengan aplikasi SIPOL sebagai alat bantu pada pendaftaran. Mereka mengakui penggunaan SIPOL tak sekadar membantu partai politik memudahkan manajemen dan mengelola data kepengurusan lebih efisien lagi, tetapi juga meningkatkan partisipasi publik terlebih di era digital. (DAR)