Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Hari Pertama, Sembilan Parpol Mendaftar ke KPU sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

by Rupol
in Nasional
537 16
0
Gedung KPU RI/Twitter KPU RI

Gedung KPU RI/Twitter KPU RI

592
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memulai tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Senin (1//8/2022). Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung KPU RI sampai dengan 14 Agustus 2022.

Pada hari pertama, hadir sebanyak sembilan partai politik (parpol). Kesembilan parpol itu adalah Partai Reformasi (PR), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

RelatedPosts

Puan Maharani: Atas Nama DPR RI Saya Meminta Maaf

Keran Impor Gula Dibuka, Legislator PDIP: Ini Bisa Merugikan Petani

Legislator PDIP Dorong Anak Muda Lawan Paham Radikalisme Melalui Media Sosial

Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno menyambut Ketua  Umum dan Sekjen bersama delegasi parpol yang hadir. Kemudian delegasi parpol diantar menuju Ruang Rapat Utama di lantai 2 Gedung KPU untuk menyerahkan dokumen pendaftaran, surat pendaftaran dan dokumen persyaratan lainnya.

Di Ruang Rapat Utama di lantai 2 Gedung KPU, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari didampingi para Komisioner KPU lainnya seperti Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Moch. Afifuddin dan Idham Holik bersama Tim Teknis Pendaftaran parpol KPU telah menunggu delegasi parpol dan siap untuk menerima dokumen pendaftaran parpol tersebut.

Sebelum menyerahkan dokumen parpol, KPU memutarkan mars masing- masing parpol untuk dinyanyikan oleh delegasi yang hadir di Ruang Rapat Utama lantai 2 Gedung KPU.

Dalam sambutannya, Hasyim menyampaikan apresiasi kepada parpol yang hadir dan mengambil kesempatan di hari pertama pendaftaran sekaligus berterima kasih atas kerja sama dan komunikasi yang terjalin sinergis antara KPU dengan parpol.

Pertama, Hasyim menjelaskan dasar hukum Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPD adalah UU No. 7 Tahun 2022 tentang Pemilu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 dan PKPU No. 4 Tahun 2022.

Kedua, Hasyim mengungkapkan ada 3 kategori Partai Politik calon peserta

Pemilu Tahun 2024 yakni:

1. Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019 yang memenuhi ambang batas  perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional yang akan mendaftar dan dilanjutkan verifikasi administrasi;

2. Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019 yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional yang akan mendaftar setelah itu dilanjutkan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

3. Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir,  akan mendaftar yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi  dan verifikasi faktual.

“Khusus tahapan pendaftaran parpol, kategori yang kami gunakan adalah  lengkap atau tidak lengkapnya dokumen. Jadi, belum sampai pada substantif benar atau sah. Belum sampai ke situ,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).

Hasyim menambahkan, ada dua kemungkinan terkait kelengkapan dokumen yang diserahkan ke KPU.

Pertama, dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, maka KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan partai tersebut didaftar.

Kedua, jika dokumen persyaratannya tidak lengkap atau belum lengkap, maka KPU belum bisa menerbitkan berita acara tersebut.

KPU menunggu partai politik bersangkutan untuk melengkapi dokumennya sampai batas akhir pendaftaran partai politik yaitu pada 14 Agustus 2022 jam 23:59 WIB.

“Bagi yang sudah lengkap, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan parpol bersangkutan dinyatakan didaftar. Jika hari ini belum lengkap, KPU akan menginformasikan agar segera dipenuhi. Masih ada kesempatan sampai tanggal 14 Agustus 2022 untuk melengkapi dokumen persyaratan dimaksud,” lanjut Hasyim.

Semua partai politik yang mendaftarkan untuk menjadi peserta Pemilu 2024 berharap berkas bisa diterima dengan baik dan tidak ada kesalahan.

Mereka juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang luar biasa pada KPU dengan aplikasi SIPOL sebagai alat bantu pada pendaftaran.  Mereka mengakui penggunaan SIPOL tak sekadar membantu partai politik  memudahkan manajemen dan mengelola data kepengurusan lebih efisien lagi, tetapi juga meningkatkan partisipasi publik terlebih di era digital. (DAR)

Tags: #kpu#parpolPemilu 2024RuangPolitik
Previous Post

Ketua DPRD DKI Pastikan Tak Akan Jual Saham Pemprov di Perusahaan Miras

Next Post

Relawan Jokowi Akan Gelar Musyawarah Rakyat, Pengamat: Bakal Bikin Parpol Baru

Rupol

Next Post
Relawan Jokowi Akan Gelar Musyawarah Rakyat/Ist

Relawan Jokowi Akan Gelar Musyawarah Rakyat, Pengamat: Bakal Bikin Parpol Baru

Recommended

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

3 hari ago
Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

4 hari ago

Trending

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

4 hari ago
Mardion Fernandes Anggota DPRD Payakumbuh Berikan Tanggapan Positif Terkait Kebakaran Pasar Payakumbuh

Mardion Fernandes Anggota DPRD Payakumbuh Berikan Tanggapan Positif Terkait Kebakaran Pasar Payakumbuh

6 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja  Walikota CUP 2025

Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja Walikota CUP 2025

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

1 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

3 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election