RUANGPOLITIK.COM – Sebanyak sembilan partai politik (parpol) telah mendaftar ke komisi pemilihan umum (KPU) pada hari pertama tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.
RUANGPOLITIK.COM – Sebanyak sembilan partai politik (parpol) telah mendaftar ke komisi pemilihan umum (KPU) pada hari pertama tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.
“Alhamdulillah, sudah sembilan partai yang hadir di KPU dan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
Hasyim menjelaskan bahwa parpol yang mendaftar pada hari pertama adalah PDI Perjuangan pada pukul 08.00 WIB.
Kemudian PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, dan Pandai pada pukul 13.00 WIB.
Menurut dia, KPU akan memeriksa kelengkapan dokumen dari partai politik yang diserahkan saat pendaftaran.
“Kalau sudah lengkap, KPU menerbitkan berita acara yang menyatakan persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar,” ujarnya.
Kata Hasyim, bagi yang belum lengkap masih ada kesempatan sampai 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB untuk melengkapinya.
“Soal verifikasi administrasi, kami belum tahu (waktu pasti yang dibutuhkan-red), tergantung pada tim dan dokumen yang diperiksa. Pengalaman 5 tahun lalu, paling cepat 8 jam,” katanya.
Dia berharap untuk verifikasi administrasi parpol yang sudah menyampaikan dokumen pendaftaran pada pemilu kali ini bisa lebih cepat daripada penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
“Karena Sipol sudah aktif sejak awal, parpol sudah unggah Sipol, bagus. Kemungkinan memeriksa kelengkapan lebih cepat,” kata Hasyim. (DAR)