• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Dr. Budiyono: Kampanyekan Anak, Bawaslu Minimal Ingatkan Zulhas Etika Politik

by Ruang Politik
in Nasional
429 9
0
Pakar Hukum Tata Negara Dr. Budiyono /Ist.

Pakar Hukum Tata Negara Dr. Budiyono /Ist.

469
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Pakar Hukum Tata Negara Dr. Budiyono menilai Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) harus ikut memberikan panutan menjaga etika pada masa tahapan Pemilu 2024.

“Sebagai pejabat tinggi negara, dalam acara yang melibatkan publik, termasuk PANMurah, tak etis meminta masyarakat atau publik memilih anaknya sebagai legislator pada Pemilu 2024,” katanya kepada RuPol, Minggu (24/7/2022).

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Begitu juga Bawaslu, menurutnya, setidaknya memberikan teguran, bukan malah langsung menyatakan tak ada masalah. Menurut Budiono, Bawaslu harus mengingatkan para pejabat tetap menjaga etika saat sudah masuk tahapan pemilu ini.

Tak hanya Bawaslu, Budiyono menjelaskan, lembaga-lembaga lainnya yang berkaitan dengan menjaga marwah lembaga-lembaga pemerintah seperti Ombudsman seharusnya memeriksa dan mengingatkan para pejabat menjaga etika berpolitiknya.

Berita Terkait:
Migor Harga Rp14.000 per Liter, Zulkifli Hasan: Distribusi Minyak Masih Perlu Dibenahi

Luhut Urus Soal Migor, Pimpinan DPR: Kita Lihat Saja Hasil Kerjanya

Presiden Tunjuk Luhut Atasi Masalah Migor, Demokrat: Roda Kabinet Tak Berjalan Baik

Masinton Sebut Ada Dana Mafia Migor untuk Wacana Tunda Pemilu

Masyarakat juga, terutama pers sebagai pilar keempat demokrasi, harus ikut mengawasi agar tak terjadi pelanggaran etika apa lagi hukum selama tahapan Pemilu 2024.

“Para pejabat jangan sampai memanfaatkan kewenangan, jabatan, fasilitas untuk kepentingan hajat politiknya,” ujar Budiyono.

Dia melihat adanya pejabat-pejabat yang walau tak vulgar menaikan popularitas dan elektabilitasnya lewat kegiatan kepemerintahannya. Diakuinya, batas kegiatan pemerintah dengan sosialisasi sang pejabat sangatlah tipis.

Senada dengan Budiyono, Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Rahmat Lahangi mengatakan seharusnya Bawaslu merespon positif laporan masyarakat tentang Zulhas bagi-bagi minyak goreng (migor) PANmurah di Lampung.

Seharusnya, kata dia, Bawaslu membuat kajian lebih awal dan membangun koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kasus laporan tersebut seperti ada efek kejut sekaligus membangun partisipasi masyarakat terhadap potensi politik uang.

Presiden Jokowi mengatakan tahapan Pemilu 2024 mulai pertengahan Juni 2022 sesuai UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 167 ayat 6 yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024 dimulai sejak 14 Juni 2022 dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

Sementara, Pengamat FH Unila, Eddy Rifai, SH, MH punya pandangan lain terkait polemik atas bagi-bagi migor sambil meminta putrinya dipilih di Provinsi Lampung.

“Terancam pidana karena meminta orang untuk pilih anaknya. Sekarang sudah masuk masa pemilihan sejak tanggal 14 Juni 2022,” ujar pengamat hukum pidana dari Universitas Lampung kepada RuPol, Kamis (21/7/2022).

Menurut dia, Zulhas sudah melanggar Pasal 149 KUHP. Alasannya, saat bagi-bagi migor sudah masuk masa pemilihan terhitung sejak 14 Juni 2022.

“Kita pakai KUHP yang penanganannya oleh kepolisian, bukan pakai UU Pemilu yang harus sudah ada pencalonan, dalam masa kampanye dan penegakan hukumnya oleh Bawaslu,” urainya kepada Poskota Lampung, Kamis (21/7/2022).

Menurut Eddy, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai jurisprudensi perkara serupa Zulhas di Medan.

“Belum pencalonan, belum masa kampanye, terlapor (Zulhas) sudah bagi-bagi minyak dan mengajak untuk memilih orang tertentu itu pidana,” katanya.(Her)

Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)

Tags: Capres 2024PANPemilu 2024Pilpres 2024Ruang PolitikRuangPolitikZulkifli Hasan
Previous Post

Ancaman Pembunuhan Diterima Brigadir J Sebelum Insiden Baku Tembak

Next Post

Grand Launching JIS Saat Kasus Covid-19 Bertambah, DPRD Wajib Ikut Awasi

Ruang Politik

Next Post
Anies: Suara Azan Sangat Syahdu Berkumandang dalam JIS

Grand Launching JIS Saat Kasus Covid-19 Bertambah, DPRD Wajib Ikut Awasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

6 jam ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

6 jam ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

15 jam ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

15 jam ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive