• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
16 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU KUHP Baru Diharapkan Tak Usik Kebebasan Pers

by Ruang Politik
in Nasional
446 5
0
Ilustrasi Pers/Repro Ist

Ilustrasi Pers/Repro Ist

482
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar diskusi forum mengenai RUU KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers.

Dilansir dari laman resmi DPR, kegiatan tersebut digelar di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

RelatedPosts

Charles Honoris Dukung Pernyataan Presiden Soal Koruptor MBG Biadab dan Usulkan Redesign Total

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Narasumber yang dihadirkan pada saat itu adalah Dr. Ninik Rahayu selaku Ketua Komisi Pendataan, Kajian, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, serta Rofiq Hidayat selaku moderator.

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menjelaskan mengenai pasal-pasal yang mengatur maupun yang beririsan dengan kebebasan pers dalam Rancangan Undang-Undang (RUU).

RUU KUHP pada prinsipnya akan menjamin dan terus mengawal kebebasan hak berpendapat sebagai hak yang dimiliki pers.

Ia menjamin, dalam RUU KUHP nanti tidak akan ada pasal yang mengancam maupun yang mematikan pers.

Berita Terkait:
Media Asing Soroti Jemaah Haji Asal Indonesia Setelah Pandemi Covid-19

Media Swiss Soroti Kelakuan Netizen Indonesia Soal Sungai Aare

Tangkal Hoaks Jelang Pemilu 2024, AJI-Mafindo Kolaborasi 24 Media

Hari Pers Nasional 2022, Puan Harap Media Massa Tangkal Infodemi Hoax

“Rekan-rekan pers tidak perlu khawatir. KUHP nantinya tetap akan diberlakukan sebagai UU yang bersifat umum sedangkan UU Pers bersifat khusus. Kalau bersifat khusus, maka UU Pokok pers tetap dijadikan acuan,” ujarnya.

Benny menambahkan, ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Pokok Pers sangat bagus untuk melindungi dan mengawal hak-hak kebebasan pers.

UU ini nantinya akan diatur dalam KUHP sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

Kemudian, salah satu politisi dari Fraksi Partai Demokrat berharap masyarakat dapat mendukung pengesahan RUU KUHP.

Pasalnya, yang berlaku dalam 70 tahun ini adalah KUHP warisan kolonial, jadi perlu diperbaiki karena pikiran, prinsip, maupun filosofinya masih diwarnai oleh oleh pemerintahan kolonial.

Terdapat beberapa rekomendasi Dewan Pers yang disampaikan oleh Ninik, salah satunya adalah soal proses.

Dewan Pers sangat mengharapkan adanya proses yang transparan, akuntabilitas, dan partisipatif bermakna.

Ninik menyatakan, Dewan Pers sangat berkepentingan atas pengawalan terhadap perubahan atas RUU KUHP sebagaimana mandat UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Dewan Pers berharap sistem pidana dan pemidanaan tidak lagi multitafsir. Tujuan dibentuknya hukum adalah memberikan kepastian, memberikan perlindungan dan tidak lagi berisi pasal-pasal karet yang selama ini cukup berimplikasi negatif terhadap rekan-rekan jurnalis akibat UU ITE. Kami ingin mendudukkan bahwa kasus-kasus pers itu diselesaikan oleh dewan pers bukan dengan cara pidana,” pungkasnya.

Itulah penjelasan mengenai kebebasan pers dalam RUU KUHP yang dibahas melalui diskusi forum mengenai RUU KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers pada Selasa, 19 Juli 2022. (BJP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DPR RIPersRuang PolitikRUU KUHP
Previous Post

Habib Rizieq Layak Jadi Presiden, Rocky Gerung: Ia Berani Menyuarakan Keadilan

Next Post

Video Jenazah Brigadir J Disibak Bikin Bergidik, Netizen: Lihat Lukanya Ngeri Banget

Ruang Politik

Next Post
Video Jenazah Brigadir J Disibak/Ist

Video Jenazah Brigadir J Disibak Bikin Bergidik, Netizen: Lihat Lukanya Ngeri Banget

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Charles Honoris Dukung Pernyataan Presiden Soal Koruptor MBG Biadab dan Usulkan Redesign Total

Charles Honoris Dukung Pernyataan Presiden Soal Koruptor MBG Biadab dan Usulkan Redesign Total

1 hari ago
Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

4 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive