RUANGPOLITIK.COM-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar diskusi forum mengenai RUU KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers.
Dilansir dari laman resmi DPR, kegiatan tersebut digelar di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Narasumber yang dihadirkan pada saat itu adalah Dr. Ninik Rahayu selaku Ketua Komisi Pendataan, Kajian, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, serta Rofiq Hidayat selaku moderator.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menjelaskan mengenai pasal-pasal yang mengatur maupun yang beririsan dengan kebebasan pers dalam Rancangan Undang-Undang (RUU).
RUU KUHP pada prinsipnya akan menjamin dan terus mengawal kebebasan hak berpendapat sebagai hak yang dimiliki pers.
Ia menjamin, dalam RUU KUHP nanti tidak akan ada pasal yang mengancam maupun yang mematikan pers.
Berita Terkait:
Media Asing Soroti Jemaah Haji Asal Indonesia Setelah Pandemi Covid-19
Media Swiss Soroti Kelakuan Netizen Indonesia Soal Sungai Aare
Tangkal Hoaks Jelang Pemilu 2024, AJI-Mafindo Kolaborasi 24 Media
Hari Pers Nasional 2022, Puan Harap Media Massa Tangkal Infodemi Hoax
“Rekan-rekan pers tidak perlu khawatir. KUHP nantinya tetap akan diberlakukan sebagai UU yang bersifat umum sedangkan UU Pers bersifat khusus. Kalau bersifat khusus, maka UU Pokok pers tetap dijadikan acuan,” ujarnya.
Benny menambahkan, ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Pokok Pers sangat bagus untuk melindungi dan mengawal hak-hak kebebasan pers.
UU ini nantinya akan diatur dalam KUHP sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Kemudian, salah satu politisi dari Fraksi Partai Demokrat berharap masyarakat dapat mendukung pengesahan RUU KUHP.
Pasalnya, yang berlaku dalam 70 tahun ini adalah KUHP warisan kolonial, jadi perlu diperbaiki karena pikiran, prinsip, maupun filosofinya masih diwarnai oleh oleh pemerintahan kolonial.
Terdapat beberapa rekomendasi Dewan Pers yang disampaikan oleh Ninik, salah satunya adalah soal proses.
Dewan Pers sangat mengharapkan adanya proses yang transparan, akuntabilitas, dan partisipatif bermakna.
Ninik menyatakan, Dewan Pers sangat berkepentingan atas pengawalan terhadap perubahan atas RUU KUHP sebagaimana mandat UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Dewan Pers berharap sistem pidana dan pemidanaan tidak lagi multitafsir. Tujuan dibentuknya hukum adalah memberikan kepastian, memberikan perlindungan dan tidak lagi berisi pasal-pasal karet yang selama ini cukup berimplikasi negatif terhadap rekan-rekan jurnalis akibat UU ITE. Kami ingin mendudukkan bahwa kasus-kasus pers itu diselesaikan oleh dewan pers bukan dengan cara pidana,” pungkasnya.
Itulah penjelasan mengenai kebebasan pers dalam RUU KUHP yang dibahas melalui diskusi forum mengenai RUU KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers pada Selasa, 19 Juli 2022. (BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)