RUANGPOLITIK.COM-Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan komisi masih menunggu nama pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diserahkan Presiden Joko Widodo.
Nantinya, nama yang dikirimkan Jokowi akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR.
“Komisi III saat ini dalam posisi menunggu nama pengantinya yang akan dikirim oleh Presiden ke DPR. Kalau namanya sudah ada, baru kami teliti,” kata Adies kepada awak media, Selasa (19/7/2022).
Berdasarkan aturan, nama pengganti Lili yang diserahkan Jokowi dipilih dari daftar nama yang pernah mengikuti seleksi calon pimpinan KPK pada 2019.
Ada lima nama dalam daftar tersebut, yakni Sigit Danang Joyo, I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Roby Arya, dan Luthfi Jayadi Kurniawan.
Menurut Adies, jika kelima nama itu tidak memenuhi syarat, pemerintah bisa mengirimkan calon lain.
Berita Terkait:
Lili Pintauli Mundur, KPK: Kegiatan dan Program Kerja Tetap Berjalan Normal
Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Gugur, Novel Baswedan: Modus…
Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Lili Pintauli dari KPK
DPR Pantau Kasus Lili Pintauli KPK soal Nonton MotoGP
“Kalau semua sisanya tidak ada yang memenuhi syarat, maka pemerintah dapat mengirim calon lain lagi,” kata politikus Golkar itu.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan menyerahkan sepenuhnya usulan nama pengganti Lili ke pemerintah. Menurut dia, proses uji kelayakan dan kepatutan akan dilakukan pada masa sidang yang akan datang.
Jika nama tersebut tak kunjung diserahkan, Arsul mengatakan Komisi III akan menanyakan hal itu langsung ke KPK dalam rapat apakah perlu atau tidak pengganti Lili.
“Jika belum ada surat dari Presiden terkait pengisian komisioner yang lowong, maka Komisi III akan menanyakannya dalam RDP dengan KPK tentang perlu tidaknya pengisian tersebut dari sisi kebutuhan kerja KPK,” kata dia.
Diberitakan, Lili Pintauli mundur sebagai Wakil Ketua KPK pada 11 Juli. Presiden Joko Widodo pun telah meneken surat keputusan presiden (Keppres) soal pemberhentian Lili itu.
Lili sebelumnya sempat terjerat kasus dugaan pelanggaran etik. Ia menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).
Namun, sidang etik tidak dilanjutkan oleh Dewan Pengawas KPK karena Lili telah lebih dulu menyatakan mundur dari KPK.
Sementara itu, pada Agustus 2021, Lili terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Dia juga berhubungan langsung dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Atas pelanggaran itu, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. (AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)