RUANGPOLITIK.COM – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan Penjabat Gubernur merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri yang akan disahkan Presiden Jokowi (Joko Widodo).
“Keputusan Pj Gubernur ada di tangan Kemendagri yang disahkan Presiden,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/7/2022).
Kendati demikian, pimpinan dewan itu berharap Pj Gubernur yang akan menggantikan Anies Baswedan pada Oktober 2022 merupakan sosok yang memahami Jakarta.
“Yang mengerti masalah Jakarta kalau dari saya,” imbuhnya.
Berita Terkait:
Anies Baswedan Dikabarkan Akan Lantik Pj Sekda DKI, Ketua DPRD: Batal!
DKI Jakarta Waspadai PMK, Anies: Jakarta Timur Penyumbang Kasus Terbanyak
Polusi DKI Jakarta Meningkat, Anies: Cabut Izin Pabrik Penghasil Polusi Berlebih
Musni Umar: Pamor Anies Baswedan Kian Meroket Usai Lengser dari Kursi Gubernur
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan selesai masa jabatannya pada Oktober 2022 mendatang.
Pemerintah kemudian akan menunjuk Pj Gubernur untuk mengisi kekosongan gubernur di ibu kota.
Pj Gubernur tersebut akan bertugas sampai pelantikan gubernur definitif setelah terpilih pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024 mendatang.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 pengangkatan Pj Gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. (FSL)
Editor: Zulfa Simatur
RuPol