RUANGPOLITIK.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi dan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang menyeret eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
“Tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi sebagai berikut; Budi Harto dan Idham Chalid,” ujar plt juru bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Juli 2022.
Mereka berdua berstatus sebagai karyawan swasta. Pada kasus ini, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming telah ditetapkan sebagai tersangka yang awalnya diungkap oleh imigrasi. Meski sudah ditetapkan tersangka, KPK sebenarnya belum mengumumkan penetapan ini secara resmi.
Lembaga antirasuah tersebut akan mengumumkan detail kasus ini pada saat penahanan atau penangkapan. Kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan, menuding terdapat sejumlah keganjilan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK.
Dia mengatakan kejanggalan tak hanya dari sisi substansi kasus, tapi juga prosedur. “Salah satunya soal pengumuman status tersangka,” kata Irawan lewat pesan teks, Sabtu, 25 Juni 2022. Mardani pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait:
Lili Pintauli Mundur, KPK: Kegiatan dan Program Kerja Tetap Berjalan Normal
KPK Peringatkan 3 Saksi di Kasus Mardani Maming Agar Kooperatif
Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Lili Pintauli dari KPK
Dewas KPK: Sidang Lili Pintauli Siregar Digelar 5 Juli 2022
Mardani meminta hakim menyatakan bahwa penetapan dirinya menjadi tersangka tidak sah dalam gugatan praperadilan yang diajukan. Saat diperiksa di proses penyelidikan, Mardani sempat menyinggung nama pengusaha asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam sebagai penyebab dirinya diperiksa, namun pengacara Isam, Junaidi, membantah tudingan tersebut. (BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)