RUANGPOLITIK.COM-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa terkait kasus penembakan yang terjadi di rumah Kadiv Propam di Jalan Duren Tiga yang terjadi pada Jum’at, (8/7/2022), terdiri dari dua kasus pidana.
“Kasus pidananya ada dua laporan polisi, yang pertama terkait dengan percobaan pembunuhan, kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan, yakni Pasal 289 (KUHP),” ungkap Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (12/7/2022).
Pasal 289 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolri mengungkapkan bahwa dua laporan tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.
Berita Terkait:
Sopir Dinas Istri Kadiv Propam Baku Tembak dengan Ajudan, Mabes Polri: Irjen Ferdy Sambo Tak di Lokasi
IPW: Desak Polri Menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dan Bentuk TGPF
Lecehkan dan Todong Senjata ke Istri Kadiv Propam, Brigadir J Tewas Akibat Baku Tembak
Letuskan 6 Peluru Sekali Tembak, Pistol Pembunuh Shinzo Abe Rakitan Mantan Angkatan Laut
“Terkait dengan penanganan kasus ini, walaupun ditangani Polres Jakarta Selatan, namun kami tetap minta di-asistensi oleh Polda dan Bareskrim Polri,” ujarnya.
Lystio meminta semua pihak untuk melindungi dan memberikan ruang terhadap kelompok rentan yakni korban dalam kasus tersebut dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Senin (11/7/2022) mengungkap kronologi baku tembak antara dua anggota Propam, yakni Bharada E dan Brigadir J.
Dia menjelaskan bahwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J terjadi karena diduga adanya tindakan pelecehan dan penodongan senjata yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)