Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tolak Uji Materi Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden

by Ruang Politik
in Nasional
432 4
0
Ketua DPD: Waspada Dampak Sanksi Uni Eropa untuk Rusia/Ist

Ketua DPD, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti/Ist

466
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, alias presidential threshold.

Terkait hal tersebut, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyoroti Putusan MK Nomor 52/PUU-XX/2022.

RelatedPosts

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Yaitu putusan terkait judicial review atas Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan DPD RI dan Partai Bulan Bintang (PBB). Disini LaNyalla menyebut, Ada yang menarik dalam kalimat di putusan MK tersebut.

Di halaman 74, dari putusan sebanyak 77 halaman itu, tertulis salah satu pertimbangan majelis hakim terkait materi gugatan yang bertuliskan.

“Mahkamah menilai, argumentasi Pemohon II didasarkan pada anggapan munculnya berbagai ekses negatif (seperti oligarki dan polarisasi masyarakat) akibat berlakunya ketentuan Pasal 222 UU 7/2017,” tulis putusan MK.

Berita Terkait:
PKS Berhadapan dengan Ipar Jokowi di MK

Gugat Presidential Threshold ke MK, PKS Ajukan Turun 7-9 Persen

KPU: Sudah 21 Parpol Miliki Akun Sipol, Ini Daftar Lengkapnya

Sebelum Umumkan Bakal Capres, PKS Bakal Perjuangkan Presidential Threshold Nol Persen

“Terhadap hal tersebut, menurut Mahkamah, argumentasi Pemohon II yang demikian adalah tidak beralasan menurut hukum, karena tidak terdapat jaminan bahwa dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik maka berbagai ekses sebagaimana didalilkan oleh Pemohon II tidak akan terjadi lagi,” sambung putusan MK.

Terkait pertimbangan majelis hakim, Ketua DPD menilai MK memahami jika ada oligarki dalam pemerintahan Indonesia. Namun jika pasal 222 itu tetap dihapus, tetap tidak menjamin oligarki akan hilang dari Indonesia.

“Nah.. artinya oligarki itu ada dan nyata. Tetapi menurut MK, tidak ada jaminan mereka akan hilang dengan dihapusnya Pasal 222 itu. Jadi artinya dibiarkan saja seperti ini. Oligarki akan tetap ada dan polarisasi yang merugikan masyarakat tetap ada,” pungkas LaNyalla dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/7/2022).

“Saya hanya mengingatkan kita semua. Terbentuknya negara ini memiliki tujuan. Dan tujuan itu dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar negara kita. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibuatlah Konstitusi dan Undang-Undang sebagai petunjuk dan pengikat bagi aparatur negara. Sekaligus sebagai pengikat semua elemen bangsa. Undang-undang dibuat oleh pembentuk, DPR dan Pemerintah,” sambung Ketua DPD. (BJO)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Capres 2024MKRuang Politik
Previous Post

Dugaan 300 Sertifikat Tanah Palsu, Junimart Girsang: Ini Bakal Mempermalukan Pak Presiden

Next Post

PPATK Endus Aliran Dana ACT ke Parpol

Ruang Politik

Next Post
Wasekjen PKB Luqman Hakim/Ist

PPATK Endus Aliran Dana ACT ke Parpol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

2 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election