• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
24 - 02 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenag Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah, Dirjen: PIHK Wajib Lapor Ke Menteri Agama

by Ruang Politik
in Nasional
423 22
0
Hilman Latief/Ist.

Hilman Latief/Ist.

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK. COM-Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menegaskan bahwa Kementerian Agama sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah.

“Sesuai Undang-Undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” ungkap Hilman Latief di Makkah, Senin (4/7/2022).

RelatedPosts

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Hilman menjelaskan bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yakni visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Sementara, kewenangan Kementerian Agama hanya  mengelola visa haji kuota Indonesia yang terdiri dari visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.

Berita Terkait:
Arab Saudi Tambah Kuota Haji, Dirjen PHU: Tidak Cukup Waktu Proses Kuota Tambahan

Ini Imbauan bagi Jemaah Haji di Madinah dan Makkah

CSIIS: Jelang Pelaksanaan Haji, Jamaah Puas dengan Pelayanan Kementerian Agama

Info Haji: 17.983 Jamaah Indonesia Sudah Tiba di Madinah

“Pengelolan visa tersebut (mujamalah) berada di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi karena sifatnya adalah undangan raja,” ungkap Hilman.

Terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU No 8 Tahun 2019.

“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini jelas yakni PIHK,” kata Hilman.

Hilman juga menambahkan bahwa dalam UU tersebut diatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI dengan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama.

PIHK yang tidak melaporkan keberangkatan WNI dengan undangan haji mujamalah dari pemerintahan Kerajaan Arab Saudi dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran hingga pencabutan izin.

Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)

Tags: Haji 2022kementerian agamamujamalahpihk
Previous Post

Penutupan Holywings: Pengamat: Manuver Politik Anies Untuk Pilpres 2024

Next Post

Menteri Pertanian Absen Rapat, DPR Kecewa Terhadap Sekjen Mentan RI

Ruang Politik

Menyampaikan informasi dan fakta, membuka kebenaran, menepis hoax dan kebencian. Membuat politik menjadi indah, santun dan berakhlak demi kemajuan Bangsa dan Negara. Untuk itulah RuangPolitik.com hadir dan ikut berpartisipasi dalam memberi warna Demokrasi Indonesia. Masyarakat Cerdas, Pemimpin Amanah, Indonesia Maju dan Bermartabat..!!!

Next Post
Menteri Pertanian Absen Rapat, DPR Kecewa Terhadap Sekjen Mentan RI

Menteri Pertanian Absen Rapat, DPR Kecewa Terhadap Sekjen Mentan RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Wawako Elzadaswarman Pimpin Tim II Safari Ramadan Pemko Payakumbuh

Wawako Elzadaswarman Pimpin Tim II Safari Ramadan Pemko Payakumbuh

9 jam ago
Pemko Payakumbuh Serahkan Bantuan Untuk Pembangunan Masjid Baiturrahman

Pemko Payakumbuh Serahkan Bantuan Untuk Pembangunan Masjid Baiturrahman

9 jam ago

Trending

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tim TSR Polda Sumbar Kunjungi Masjid Wustha Payakumbuh

Tim TSR Polda Sumbar Kunjungi Masjid Wustha Payakumbuh

4 hari ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

3 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

4 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

1 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive