• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Syarat Capres 2024: Minimal 40 Tahun, Pendidikan Terakhir SMA

by Ruang Politik
in Nasional
419 31
0
Gedung KPU/Ist

Ilustrasi Gedung KPU/Ist

482
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur sejumlah syarat pencalonan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024. Termasuk mengenai batas usia minimal serta latar belakang pendidikan.

Dalam Pasal 169 UU Pemilu, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yakni berusia minimal 40 tahun. Capres juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam lima tahun terakhir.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Masih dalam pasal yang sama, syarat latar belakang pendidikan bagi calon presiden minimal lulus dari sekolah menengah atas atau sederajat.

“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” mengutip huruf r Pasal 169 UU Pemilu.

Syarat lain bagi capres yaitu bukan bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan tidak pernah terlibat langsung dalam Gerakan 30 September 1965.

Berita Terkait:
KPU: Sudah 21 Parpol Miliki Akun Sipol, Ini Daftar Lengkapnya

16 Partai Sudah Punya Akun Sipol KPU, Ada 7 Partai Baru

KPU: Kampanye 75 Hari Atasi Potensi Pembelahan di Masyarakat

KPU: Pendaftaran Caleg 24 April 2023

Kemudian, calon presiden juga tidak boleh memiliki riwayat dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.

Seseorang tidak bisa didaftarkan sebagai calon presiden apabila pernah menerima kewarganegaraan dari negara lain atas kehendaknya sendiri.

“Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya,” mengutip bunyi Pasal 169 UU Pemilu.

Calon presiden pun harus bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, tidak memiliki utang, tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

“Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” mengutip bunyi Pasal 169 huruf e UU Pemilu.

Meski seseorang sudah memenuhi syarat, pencalonan tetap berada di tangan partai politik. Dalam UU Pemilu disebutkan bahwa capres-cawapres didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pemilik 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Diketahui, tahapan Pemilu 2024 sudah mulai berjalan. Pendaftaran capres-cawapres akan dibuka mulai 19 Oktober 2023 mendatang. Dilanjutkan masa kampanye selama 90 hari, lalu pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (BJP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Capres 2024KPUPemilu 2024Pilpres 2024Ruang Politik
Previous Post

Rapat Tertutup, DPR-KPK Bahas Dugaan Korupsi Kebijakan Negara

Next Post

Presiden Jokowi Tiba di Abu Dhabi

Ruang Politik

Next Post
Presiden Jokowi Tiba di Abu Dhabi/Ist

Presiden Jokowi Tiba di Abu Dhabi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

5 jam ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

5 jam ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

14 jam ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive