RUANGPOLITIK.COM-Rapat antara Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar tertutup pada Kamis kemarin (30/6/2022).
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan rapat itu membahas penindakan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kebijakan negara, sehingga tidak boleh diketahui ke publik.
“Karena kan menyangkut juga buka banyak kasus. Kasus-kasus yang kita buka itu di sini kan kebijakannya yang terhadap negara kan. Kita kan bicara politiknya, kalau beliau (KPK) kan teknis pelaksanaan hukumnya,” kata Bambang, Kamis (30/6/2022).
Bambang mengatakan rapat digelar tertutup karena khawatir publik salah mengartikan proses penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK. DPR cemas timbul keributan di masyarakat.
Rapat antara Komisi III DPR dengan KPK kemarin, kata Bambang, juga mencari titik tengah dari dua sudut pandang yang berbeda, yakni politik dan hukum.
Berita Terkait:
Fraksi PAN: Pengganti Ketua Komisi VIII DPR, Orang Lama di Muhammadiyah
Akan Disahkan Jadi Inisiatif DPR: RUU KIA Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan
Komisi III DPR Putuskan Hasil Uji Kelayakan Calon Hakim Agung
DPR Dorong Indonesia Riset Ganja Medis
“Jadi, kalau kinerja itu tidak boleh, kalau kinerja yang normal ya boleh-boleh saja. Tapi kalau misalnya ini kan soal penindakan, penindakan tindak korupsi. kalau penindakan tindakan korupsi kan enggak bisa diewer-ewer,” kata Bambang.
Rapat antara Komisi III DPR dengan KPK terkait laporan kinerja KPK 2021 dan semester pertama 2022 yang dijadwalkan berlangsung sejak pukul 14.00 WIB.
Namun, rapat itu diputuskan berlangsung secara tertutup. Jurnalis tidak boleh meliput. Media Sosial DPR juga tidak menyiarkan jalannya rapat. (BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)